
Lampung Selatan, sinarlampung.co – Proyek revitalisasi pembangunan di SMK Nurul Huda, Desa Pamulihan, Kecamatan Way Sulan, Kabupaten Lampung Selatan, menjadi sorotan publik. Pasalnya, para pekerja lapangan mengaku mengalami pemotongan upah yang digunakan untuk pembayaran Alat Pelindung Diri (APD).
Kamis (23/4/2026), salah satu pekerja yang dikonfirmasi mengaku terkejut dengan adanya pengurangan nominal gaji tersebut. Menurutnya, mekanisme pemotongan ini disebut berdasarkan kesepakatan dalam rapat awal yang dihadiri oleh ketua tukang. Namun, informasi tersebut tidak pernah disampaikan secara transparan kepada anggota pekerja.
“Kami kaget saat menerima upah, ada pemotongan sebesar Rp125.000. Padahal sebelumnya ketua tukang yang ikut rapat tidak menyampaikan hal ini kepada kami. Potongan itu langsung dilakukan setelah kami berhenti bekerja,” ungkap sumber tersebut.
Diketahui, besaran upah yang diterima para pekerja tergolong minim, yakni hanya Rp90.000 per hari untuk kenek dan Rp110.000 per hari untuk tukang. Dengan adanya pemotongan tersebut, nilai upah bersih yang diterima dinilai sangat tidak sebanding dengan beban kerja.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Sekolah SMK Nurul Huda, Eka Sadeva Viatnata, S,Pd, membenarkan adanya kebijakan pemotongan upah tersebut. Ia menjelaskan bahwa dana tersebut digunakan untuk membiayai pengadaan APD berupa sepatu safety, helm, dan rompi kerja.
Menurut penjelasannya, alasan pemotongan dilakukan karena APD tersebut menjadi milik pribadi yang boleh dibawa pulang oleh pekerja setelah masa kerja selesai. Selain itu, ia menegaskan bahwa hal ini dilakukan berdasarkan kesepakatan yang telah dibicarakan sebelumnya dengan perwakilan pekerja.
“Memang benar ada pemotongan untuk APD. Alasannya karena alat-alat tersebut seperti sepatu, helm, dan rompi itu nantinya dibawa pulang oleh pekerja. Jadi kami anggap itu sudah ada kesepakatan bersama,” jelas Eka.
Meski pihak sekolah membenarkan adanya pemotongan, praktik ini dinilai bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Berdasarkan standar pelaksanaan proyek pemerintah, biaya penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) yang mencakup pengadaan helm, sepatu safety, dan rompi, wajib dan sudah dianggarkan sepenuhnya dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) atau kontrak kerja. Seharusnya APD diberikan secara gratis dan tidak dibebankan kepada pekerja.
Hal ini juga diperkuat oleh Undang-Undang Keselamatan Kerja yang menyatakan bahwa penyediaan APD adalah kewajiban penuh pengelola proyek atau kontraktor dan harus disediakan secara cuma-cuma.
Selain itu, merujuk pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, pihak sekolah atau komite sekolah dilarang keras melakukan pungutan dalam bentuk apapun untuk kegiatan yang sudah dibiayai oleh pemerintah, termasuk pembangunan dan renovasi gedung sekolah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi lebih lanjut mengenai apakah anggaran untuk APD tersebut benar-benar telah di cairkan atow justru dibebankan kepada para pekerja. (Red)