
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Praktik lancung dalam pengadaan suvenir di Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bandar Lampung diduga telah berlangsung secara sistematis dan berulang. Setelah anggaran tahun 2025 disorot, data Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2024 mengungkap fakta yang tak kalah mencengangkan: volume barang yang dibeli tidak sampai separuh dari yang dikontrakkan.
Berdasarkan LHP BPK Nomor 28B/LHP/XVIII.BLP/05/2025, pengadaan suvenir tahun 2024 melalui CV RKJ mencatatkan selisih pembelian yang sangat mencolok. Dari total kewajiban menyediakan 3.218 unit suvenir, penyedia hanya merealisasikan 1.585 unit.
Rincian “penyunatan” volume barang tersebut meliputi Selendang Tapis: Kontrak 1.700 unit, realisasi hanya 850 unit (Selisih Rp127,5 juta). Peci Tapis: Kontrak 875 unit, realisasi hanya 450 unit (Selisih Rp42,5 juta). Kain Tapis: Kontrak 43 unit, realisasi hanya 20 unit (Selisih Rp57,5 juta). Pesanan 2023: Dari 200 unit yang diklaim, hanya tersedia 100 unit (Selisih Rp49,5 juta). Total nilai barang yang tidak dibeli namun tetap dianggarkan mencapai Rp350.119.041.
Temuan BPK semakin dalam ketika Wakil Direktur CV RKJ, berinisial BMZ, mengakui bahwa selisih dana sebesar Rp350 juta tersebut tidak mengalir ke perusahaan, melainkan diserahkan kembali kepada AR, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Bagian Umum.
Meskipun AR berdalih uang tersebut digunakan untuk keperluan suvenir tambahan di luar kontrak, praktik ini tetap dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap prosedur pengadaan barang dan jasa serta transparansi anggaran.
Polemik ini kian memanas karena pihak Pemkot Bandar Lampung cenderung menutup diri. Kabag Umum Setda Kota Bandar Lampung, Eka Yunata, tetap bungkam dan tidak memberikan klarifikasi meski ruang untuk berimbang telah diberikan melalui berbagai upaya konfirmasi.
“Persoalan ini seakan meninggalkan jejak tanpa kepastian hukum. Jika anggaran rutin tahunan saja terus menjadi temuan dengan modus yang mirip, publik patut mempertanyakan fungsi pengawasan internal di lingkungan Pemkot,” ungkap narasumber media ini.
Dengan munculnya temuan di tahun 2024 dan 2025, CV RKJ dan pihak Bagian Umum Setda kini berada dalam sorotan tajam. Penggunaan penyedia jasa yang sama dengan pola penyimpangan yang serupa mengindikasikan adanya “kerjasama” terselubung yang merugikan kas daerah miliaran rupiah selama bertahun-tahun.
Hingga kini, publik menanti langkah tegas dari Inspektorat maupun Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti temuan BPK ini agar tidak sekadar menjadi catatan administratif tahunan. (Red)