
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menunjukkan sikap tidak main-main dalam mengusut tuntas dugaan megakorupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen di PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Jaksa resmi melayangkan panggilan kedua kepada mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, setelah sebelumnya ia mangkir pada pekan lalu.
Mangkir dari Panggilan, Kejati Lampung Jadwalkan Pemanggilan Kedua Arinal Djunaidi
Kepala Kejati (Kajati) Lampung, Danang Suryo Wibowo, menegaskan bahwa hari ini, Selasa 21 April 2026, merupakan momentum bagi Arinal untuk menunjukkan itikad baiknya sebagai warga negara yang taat hukum.
“Pada panggilan pertama beliau berhalangan. Hari ini merupakan pemanggilan kedua, dan kita tunggu kehadirannya. Tentunya kami mengharapkan itikad baik dari saudara ARD,” ujar Danang dengan nada tenang namun penuh penekanan, Selasa 22 April 2026.
Kajati menjelaskan bahwa kesaksian Arinal sangat krusial untuk memperjelas rangkaian perkara yang telah merugikan negara hingga Rp268,7 miliar. Terlebih, fakta-fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang terus berkembang dan menyeret peran strategis sang mantan gubernur.
“Pemanggilan ini dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan serta fakta yang terungkap dalam persidangan terdakwa sebelumnya untuk memperkuat konstruksi perkara,” jelasnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan Arinal kembali mangkir, Danang enggan berspekulasi namun tetap merujuk pada aturan hukum yang berlaku. “Semua ada SOP-nya. Kita tidak berandai-andai, tapi saya yakin beliau akan hadir agar proses ini berjalan lancar dan transparan,” imbuhnya sambil tersenyum penuh arti.
Jejak “Otak-Atik” Direksi dan Sitaan Rp38,5 Miliar
Dalam dakwaan terhadap tiga terdakwa yang sudah lebih dulu disidang—Heri Wardoyo, M. Hermawan Eriadi, dan Budi Kurniawan—nama Arinal muncul sebagai sosok yang diduga terlibat sejak sebelum dilantik pada 2019. Perannya mencakup pembentukan hingga “otak-atik” struktur direksi dan komisaris PT LEB yang dinilai tidak memenuhi standar.
Keseriusan jaksa juga dibuktikan dengan penyitaan aset fantastis. Pada 3 September 2025 lalu, penyidik mengamankan uang tunai dan barang senilai Rp38,5 miliar dari kediaman Arinal Djunaidi. Seluruh barang bukti tersebut kini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor dan disimpan di gudang khusus Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Kini, publik menanti keberanian dan sikap kooperatif mantan orang nomor satu di Lampung tersebut. Apakah proses hukum ini akan berjalan mulus, ataukah penyidik terpaksa menjalankan “SOP lanjutan” untuk menghadirkan saksi secara paksa?. (Red)