
Kota Metro, sinarlampung.co – Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Metro berhasil membongkar gudang penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur, Selasa (21/04/2026) dini hari. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita ratusan jerigen minyak mentah dan mengamankan satu orang tersangka.
Operasi ini bermula saat Tim Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) melakukan patroli sekitar pukul 01.30 WIB. Petugas mencurigai aktivitas satu unit truk colt diesel yang tengah menurunkan muatan ke sebuah rumah di Jalan Pala VII.
Melihat kedatangan petugas, pemilik rumah berinisial N bersama sopir truk dan sejumlah pekerja langsung melarikan diri ke arah kegelapan. Namun, saat penggeledahan berlangsung, seorang pria berinisial AW datang ke lokasi menggunakan mobil Grandmax dan langsung diamankan petugas.
Hasil interogasi mengungkap bahwa AW merupakan pemilik minyak mentah tersebut. Ia mengaku memasok “minyak cong” (minyak mentah) yang dibeli dari wilayah Palembang, Sumatera Selatan.
Tersangka AW membeberkan praktik lancung yang dijalankannya. Ia membeli minyak mentah dari Palembang seharga Rp8.600 per liter, kemudian menjualnya kembali kepada N (DPO) seharga Rp9.400 per liter. Praktik ini diduga kuat menjadi bagian dari rantai distribusi BBM ilegal di wilayah Kota Metro dan sekitarnya.
Barang Bukti Fantastis Dalam penggeledahan di gudang tersebut, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya:
Kendaraan: 1 unit truk colt diesel, 1 unit mobil Grandmax, dan 1 unit Kijang Super.
Sarana Penampungan: 4 unit tandon (bak penampung) kapasitas 1.000 liter.
BBM & Minyak Mentah: 229 jerigen minyak mentah, 11 jerigen Pertalite, dan 20 jerigen Solar.
Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan, menegaskan bahwa para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 53 huruf b dan d jo Pasal 23 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Tersangka AW saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Metro. Sementara itu, pemilik gudang berinisial N telah kami tetapkan sebagai DPO dan sedang dalam pengejaran tim gabungan,” tegas AKBP Hangga Utama.
Kepolisian menghimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penimbunan atau distribusi BBM ilegal guna mencegah potensi bahaya kebakaran dan kerugian negara. (Red)