
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Pemandangan memprihatinkan terlihat di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Sebagai institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum, Kejati Lampung justru kedapatan mengibarkan Bendera Merah Putih dalam kondisi lusuh dan robek, Minggu 19 April 2026.
Kondisi simbol negara yang tidak terawat tersebut memicu reaksi negatif dari masyarakat yang melintas di area tersebut. Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku miris melihat bendera yang menjadi identitas bangsa tersebut dibiarkan rusak di instansi negara.
“Seharusnya ini menjadi perhatian serius. Institusi hukum mestinya memberi teladan dalam menghormati simbol negara, bukan malah membiarkannya berkibar dalam kondisi robek seperti itu,” ujarnya dengan nada kecewa.
Menabrak Aturan UU Nomor 24 Tahun 2009 Pengibaran bendera dalam kondisi rusak merupakan pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara. Pada Pasal 24 huruf c, secara tegas dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
Undang-undang tersebut tidak hanya mengatur tata cara penghormatan, tetapi juga memuat ancaman pidana bagi para pelanggarnya. Berdasarkan Pasal 67, setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan bendera yang rusak atau lusuh dapat dikenakan sanksi pidaling lama 1 (satu) tahun, dengan denda maksimal Rp100.000.000 (Seratus Juta Rupiah).
Dampak dan Etika Penggunaan Simbol Negara
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Kejaksaan Tinggi Lampung belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan di balik pengibaran bendera lusuh tersebut.
Secara etika, bendera negara yang sudah tidak layak pakai seharusnya tidak lagi dikibarkan dan wajib dimusnahkan dengan cara yang layak, seperti dibakar secara khidmat, guna menjaga kehormatan simbol kedaulatan bangsa.
Sorotan publik ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh instansi pemerintah di Lampung agar lebih teliti dan menghormati lambang-lambang negara dalam setiap aktivitas kedinasan. (red)