
PESAWARAN, sinarlampung.co – Aktivitas laboratorium pengolahan emas di Desa Sinar Harapan, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, memicu keresahan warga. Kegiatan yang diklaim sebagai riset di bawah naungan Universitas Lampung (Unila) tersebut diduga menggunakan bahan kimia berbahaya jenis merkuri tanpa izin resmi.
Hingga Selasa 21 April 2026, aparat penegak hukum, khususnya Polres Pesawaran, dinilai belum mengambil langkah konkret terkait dugaan aktivitas ilegal ini. Padahal, penggunaan merkuri dalam pengolahan emas secara terbuka berisiko tinggi terhadap kerusakan ekosistem dan kesehatan jangka panjang masyarakat sekitar.
Sejumlah warga mengaku tidak pernah diajak berkomunikasi mengenai operasional laboratorium tersebut. Selain tidak adanya sosialisasi, kegiatan ini disinyalir berjalan tanpa persetujuan dari pemerintah desa maupun warga setempat.
“Kami tidak pernah diberi informasi, apalagi dimintai izin. Tiba-tiba ada kegiatan pengolahan seperti ini di tengah lingkungan pemukiman. Kami sangat khawatir karena ini menyangkut penggunaan bahan berbahaya,” ungkap salah satu warga desa yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Senada dengan warga, sejumlah aktivis kontrol sosial juga menyoroti lemahnya pengawasan dari otoritas terkait. Mereka menegaskan bahwa penggunaan merkuri dalam proses “gelundungan” emas secara ilegal melanggar aturan lingkungan hidup dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
”Jika benar menggunakan merkuri, ini jelas pelanggaran serius. Kami mendesak pihak kepolisian untuk tidak membiarkan aktivitas ini berlarut-larut tanpa kejelasan hukum,” tegas salah satu aktivis lingkungan setempat.
Melalui laporan terbuka ini, masyarakat meminta Kepolisian Daerah (Polda) Lampung segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam di lokasi. Penegakan hukum dinilai krusial untuk memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap aturan lingkungan hidup.
Masyarakat juga mendesak pihak Universitas Lampung (Unila) segera memberikan klarifikasi resmi. Hal ini penting untuk memastikan apakah kegiatan tersebut benar-benar bagian dari agenda akademis yang tersertifikasi atau sekadar klaim sepihak dari oknum tertentu.
Hingga berita ini diturunkan, tim jurnalis masih berupaya menghubungi pihak Polres Pesawaran dan humas Universitas Lampung untuk mendapatkan konfirmasi lebih lanjut. (Mahmudin/Tim)