
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bersiap mengambil langkah hukum tegas terhadap mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. Langkah ini diambil setelah Arinal mangkir dari jadwal pemeriksaan perdana terkait dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen di PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB).
Pemeriksaan Skandal PT LEB, Arinal Djunaidi Mangkir Panggilan Kejati Lampung?
Rangkaian Peran Arinal Djunaidi dalam Sengkarut Korupsi PT LEB Terungkap Dalam Dakwaan:
Penyidik kini tengah menyusun surat pemanggilan kedua setelah Arinal tidak menunjukkan batang hidungnya pada jadwal pemeriksaan Kamis (16/4/2026). Pendalaman materi perkara saat ini terus dikebut oleh korps adhyaksa tersebut.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Budi Nugraha, menegaskan bahwa seluruh tahapan penyidikan berjalan tegak lurus sesuai ketentuan hukum acara pidana. “Kami akan melayangkan panggilan kedua kepada yang bersangkutan,” tegas Budi saat dikonfirmasi.
Ancaman Jemput Paksa
Budi juga memberikan peringatan keras. Jika pada panggilan kedua Arinal kembali mangkir tanpa alasan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, penyidik tidak akan ragu menggunakan kewenangan lebih jauh. “Termasuk (upaya) menghadirkan yang bersangkutan secara paksa untuk kepentingan pemeriksaan,” tandasnya.
Sebagai informasi, nama Arinal Djunaidi sebelumnya telah mencuat dalam surat dakwaan tiga terdakwa lainnya, yakni Heri Wardoyo, M. Hermawan Eriadi, dan Budi Kurniawan. Kasus ini berpusat pada sengkarut pengelolaan dana PI 10 persen yang mengalir melalui anak usaha PT Lampung Jasa Utama tersebut.
Selain mengejar keterangan saksi kunci, Kejati Lampung juga memastikan seluruh barang bukti dalam kondisi aman. Uang tunai senilai Rp38,5 miliar—yang disita dari kediaman Arinal saat penggeledahan pada 3 September 2025 lalu—telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang sejak akhir Januari 2026.
Saat ini, tumpukan uang barang bukti tersebut tersimpan rapat di gudang khusus Kejaksaan Negeri Bandar Lampung guna kepentingan pembuktian di muka persidangan nanti.
Kasus ini kini menjadi barometer penegakan hukum di Bumi Ruwa Jurai. Publik menanti konsistensi Kejati Lampung dalam mengusut tuntas perkara ini tanpa pandang bulu, demi transparansi dan keadilan bagi masyarakat Lampung. (Red)