
Pringsewu, sinarlampung.co – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pringsewu, Endi Fauzi, memberikan klarifikasi atas pemberitaan terkait pelantikan pejabat eselon III yang sebelumnya menjadi sorotan.
Dalam keterangannya di ruang kerja, Endi menegaskan bahwa seluruh proses pengusulan pejabat administrator dan pengawas telah dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diubah melalui PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Menurutnya, setiap usulan jabatan yang diajukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) oleh Pejabat yang Berwenang (PyB) telah melalui pertimbangan tim penilai kinerja ASN. Penilaian dilakukan secara objektif dengan memperhatikan kompetensi, kualifikasi, persyaratan jabatan, serta rekam jejak kinerja, termasuk aspek kepemimpinan, kerja sama, dan kreativitas.
“Seluruh proses dilakukan tanpa membedakan gender, suku, agama, ras, maupun golongan. Dan sebelum penetapan pengangkatan, terlebih dahulu telah memperoleh rekomendasi dari BKN,” ujar Endi.
Ia juga menjelaskan bahwa meskipun terdapat ASN yang berasal dari luar Kabupaten Pringsewu, seluruh mekanisme administrasi tetap ditempuh, termasuk pengusulan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Walaupun ASN itu baru pindah dari luar Kabupaten Pringsewu, mekanisme usulan ke BKN pusat sudah dilaksanakan. Jadi semuanya sudah melalui proses tim penilai kinerja ASN,” tambahnya.
Lebih lanjut, Endi menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Pringsewu dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa (clean and good governance), serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Kami terbuka. Silakan laporkan jika ada indikasi praktik yang mengarah pada KKN,” tegasnya.
Terkait pelantikan Sekretaris BKPSDM, Endi menjelaskan bahwa pejabat yang bersangkutan, Paryono, tengah menjalani cuti besar untuk melaksanakan ibadah umroh berdasarkan Surat Izin Cuti Nomor: 800.1.11.6/1696/B.04/III/2026 tertanggal 12 Maret 2026.
Ia mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 57 yang mengatur bahwa setiap PNS yang diangkat dalam jabatan administrator dan pengawas wajib dilantik serta diambil sumpah/janji jabatan. Sementara itu, Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2017 memberikan tenggang waktu maksimal 14 hari kerja bagi PNS yang berhalangan hadir saat pelantikan untuk tetap dapat dilantik dan diambil sumpahnya.
“Untuk menjawab pertanyaan publik terkait pelantikan yang lalu, kami pastikan seluruhnya telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (*)