
Pringsewu, sinarlampung.co – Polemik dugaan alih fungsi lahan pertanian yang diduga masuk dalam kawasan perlindungan lahan pangan di Pekon Wonodadi, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, terus menjadi perhatian publik. Di tengah sorotan masyarakat dan rencana pelaporan kepada aparat penegak hukum oleh LSM PENJARA Indonesia DPD Lampung, pihak Universitas Aisyah Pringsewu (UAP) akhirnya memberikan penjelasan resmi.
Melalui pesan WhatsApp yang diterima awak media, dosen sekaligus Ketua Program Studi (Kaprodi) Universitas Aisyah Pringsewu, Nur Aminudin, S.Kom., M.T.I., menyampaikan bahwa pihak universitas menghormati seluruh kewenangan pemerintah maupun instansi terkait dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan peraturan.
“Universitas Aisyah Pringsewu menghormati kewenangan pemerintah daerah maupun instansi terkait dalam menjalankan tugas pengawasan dan pelaksanaan ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Nur Aminudin.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul berkembangnya dugaan bahwa sebagian lahan yang saat ini dimanfaatkan sebagai kawasan kampus, kaplingan, hingga rumah kos berada pada area yang diduga termasuk lahan pertanian yang dilindungi.
Namun demikian, pihak universitas membantah anggapan bahwa pembangunan dilakukan tanpa melalui prosedur yang berlaku. Menurut Nur Aminudin, setiap proses pembangunan dan pengembangan sarana serta prasarana kampus telah dilaksanakan melalui tahapan administrasi dan koordinasi dengan instansi berwenang.
“Kami perlu menyampaikan bahwa Universitas Aisyah Pringsewu dalam setiap proses pembangunan dan pengembangan sarana prasarana kampus senantiasa menempuh mekanisme, prosedur, dan tahapan administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah yang memiliki kewenangan,” jelasnya.
Meski demikian, pernyataan tersebut belum sepenuhnya meredakan pertanyaan publik. Sebelumnya, sejumlah pihak mempertanyakan status lahan yang digunakan serta kesesuaian pembangunan dengan ketentuan tata ruang dan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
LSM PENJARA Indonesia DPD Lampung menyatakan sudah mendapatkan jawaban tertulis dari instansi terkait, termasuk ATR/BPN Kabupaten Pringsewu, sebelum menentukan langkah hukum lebih lanjut.
Di sisi lain, pihak universitas menegaskan bahwa persoalan yang berkembang saat ini telah ditangani oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan sedang berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Terkait informasi dan dugaan yang berkembang mengenai pemanfaatan lahan maupun pembangunan sarana dan prasarana kampus, kami menghormati setiap proses yang sedang berlangsung dan menyerahkan penyelesaiannya kepada pihak-pihak yang berwenang sesuai mekanisme serta ketentuan yang berlaku. Saat ini permasalahan tersebut sudah diproses oleh pihak-pihak terkait sesuai mekanisme serta prosedur yang berlaku,” kata Nur Aminudin.
Pernyataan tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga prinsip keberimbangan informasi di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap dugaan alih fungsi lahan pertanian produktif yang selama ini menjadi instrumen penting dalam menjaga ketahanan pangan daerah.
Publik kini menantikan hasil klarifikasi resmi dari instansi teknis terkait mengenai status hukum lahan yang dipersoalkan, kesesuaian tata ruang, serta legalitas pembangunan yang telah berlangsung di kawasan tersebut.
Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran, maka penegakan hukum menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan instansi terkait. Sebaliknya, apabila seluruh proses pembangunan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka hal tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka guna memberikan kepastian hukum serta mengakhiri polemik yang berkembang di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, proses klarifikasi dan pendalaman informasi oleh pihak-pihak terkait masih terus berlangsung. (Redaksi)