
Lampung Utara, sinarlampung.co – Integritas institusi pemasyarakatan di Lampung Utara kembali tercoreng. Seorang oknum pegawai Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotabumi berinisial AR (39), ditangkap pihak kepolisian karena diduga kuat menjadi otak di balik penyelundupan 40 paket narkotika jenis sabu ke dalam Lapas Kelas IIA Kotabumi.
Mantan Napi Bongkar Dugaan Praktik Pungli di Lapas Kotabumi, Setoran Kamar Capai Jutaan Rupiah
Penangkapan AR merupakan pengembangan dari tertangkapnya seorang narapidana di pintu masuk Lapas yang kedapatan membawa barang haram tersebut.
Kasus ini terungkap pada Senin 11 April 2026 pagi, saat petugas jaga Lapas Kelas IIA Kotabumi melakukan penggeledahan ketat terhadap warga binaan berinisial SA (27). Petugas menemukan 40 paket sabu yang disembunyikan di bagian pinggang tersangka.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif oleh Satresnarkoba Polres Lampung Utara, SA mengaku bahwa barang haram tersebut melibatkan pihak dalam, yakni AR yang merupakan oknum pegawai di Rutan Kotabumi.
Polisi bergerak cepat dan mengamankan AR di kediamannya di Perumahan Matrix Empire, Kelurahan Kota Alam. Penangkapan oknum petugas ini mengejutkan rekan sejawat, namun menjadi sinyal kuat bahwa tidak ada perlindungan bagi “pengkhianat” institusi yang bermain dengan narkoba.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat keterlibatan para tersangka, yaitu 40 paket sabu siap edar. Dua bungkus kopi merek tertentu yang digunakan untuk menyamarkan bau. Satu unit handphone milik AR yang diduga berisi riwayat komunikasi jaringan peredaran, dan satu kotak bekas timbangan digital.
Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi, Marthen, menyatakan kekecewaan mendalam atas keterlibatan bawahannya. Ia menegaskan tidak akan memberikan bantuan hukum dan mendukung penuh proses pidana yang dilakukan kepolisian.
“Ini adalah bukti nyata komitmen kami. Tidak ada toleransi bagi oknum yang merusak nama baik institusi. Sesuai arahan pimpinan, oknum yang terlibat narkoba dipastikan akan diproses secara pidana dan terancam sanksi administratif berupa pemecatan,” tegas Marthen, Rabu 15 April 2026.
Waka Polres Lampung Utara, Kompol Yohanis, menjelaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. Keterlibatan oknum petugas menjadi faktor pemberat dalam proses hukum karena yang bersangkutan seharusnya menjadi garda terdepan dalam pencegahan peredaran narkoba, bukan justru menjadi bagian dari jaringan tersebut.
Kini, AR bersama tersangka SA mendekam di sel tahanan Mapolres Lampung Utara guna menjalani penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap sejauh mana keterlibatan pihak lain di dalam internal pemasyarakatan. (Red)