
Oleh: Ahmad Basri (Ketua Kajian Kritis Kebijakan Publik Pembangunan)
DPRD Tulang Bawang Barat (Tubaba) bersama Pemerintah Kabupaten Tubaba yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah, Iwan Nursalim, akhirnya duduk bersama membahas polemik pinjaman daerah sebesar 30 miliar kepada Bank Lampung pada Rabu, 15 April 2026.
Namun, di balik pertemuan tersebut, terselip satu fakta yang justru mengundang tanda tanya publik. Sekda secara terbuka mengakui bahwa proses pinjaman dilakukan tanpa melibatkan DPRD.
Pengakuan ini bukan sekadar soal prosedur administratif, melainkan menyentuh aspek mendasar dalam tata kelola pemerintahan – transparansi dan akuntabilitas.
Ironisnya, rapat yang membahas isu krusial tersebut justru digelar secara tertutup. Awak media tidak diberi akses untuk menyaksikan langsung jalannya pembahasan. Padahal, persoalan pinjaman 30 miliar ini telah menjadi konsumsi publik dan memicu kegaduhan politik di internal DPRD.
Di sinilah letak persoalannya. Ketika isu yang dibahas menyangkut kepentingan publik, maka ruang transparansi seharusnya dibuka selebar mungkin. Rapat tertutup justru melahirkan kecurigaan, memperlebar ruang spekulasi, dan membuka peluang lahirnya berbagai tafsir liar di tengah masyarakat.
Sebaliknya, apabila rapat tersebut dilakukan secara terbuka dan dapat diakses media, publik akan memperoleh gambaran utuh bahwa pertemuan itu benar-benar dilandasi semangat membangun good governance dan clean government.
Keterbukaan bukan hanya soal formalitas, tetapi juga instrumen penting untuk membangun kepercayaan publik. Lebih dari itu, transparansi juga menjadi sarana klarifikasi.
Dengan rapat terbuka Pemerintah daerah dapat menjelaskan secara langsung bahwa pinjaman 30 miliar tersebut murni dilakukan untuk kebutuhan pengelolaan kas, bukan untuk kepentingan lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Ketegangan antara DPRD dan eksekutif yang sempat memanas sejatinya bisa diminimalisir sejak awal, apabila komunikasi politik dibangun secara sehat dan setara. Ketika DPRD merasa tidak dilibatkan, maka reaksi “meradang” bukanlah sesuatu yang mengherankan.
Lebih jauh lagi, kondisi ini memunculkan pertanyaan yang lebih serius – apakah eksekutif masih memandang DPRD sebagai mitra strategis, atau justru sekadar pelengkap dalam sistem pemerintahan daerah?
Masih ada anggapan bahwa DPRD tidak perlu dilibatkan karena dianggap tidak cukup memahami persoalan teknis birokrasi. Rapat tertutup dalam konteks isu publik seperti ini bukan hanya soal prosedur, melainkan soal persepsi. Mengapa harus tertutup?
Pada akhirnya, jika DPRD dan Pemkab Tubaba ingin memulihkan kepercayaan publik, maka satu hal yang tidak bisa ditawar adalah keterbukaan. Sebab, kepercayaan tidak dibangun di ruang tertutup, melainkan di ruang yang dapat disaksikan, diuji, dan dinilai oleh publik secara langsung. (*)