
Pesawaran, sinarlampung.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran terus menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi di Desa Durian, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Pelapor, Junaidi, mengungkapkan bahwa penyidik Kejari telah memanggil dan memeriksa dua orang saksi, yakni RD dari Ratna Katering dan S. Keduanya disebut berkaitan dengan dokumen atas nama R dalam perkara tersebut. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari proses penyelidikan atas laporan yang sebelumnya telah diajukan.
Ketua LSM Penjara Indonesia, Mahmuddin, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Kejari Pesawaran dalam merespons laporan masyarakat. Menurutnya, pemanggilan saksi menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti dugaan penyimpangan anggaran desa.
“Kami memberikan apresiasi kepada Kejari Pesawaran yang telah menindaklanjuti laporan ini dengan memanggil saksi-saksi terkait. Ini menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum, khususnya terhadap dugaan korupsi di tingkat desa,” ujar Mahmuddin, Rabu (15/4/2026).
Ia berharap proses hukum berjalan transparan dan profesional, serta mampu mengungkap dugaan penyimpangan secara terang benderang. Hal itu dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus efek jera bagi pihak yang terbukti bersalah.
LSM Penjara Indonesia juga menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga tuntas sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam pengawasan penggunaan anggaran publik.
Sementara itu, pihak Kejari Pesawaran masih melakukan pendalaman terhadap keterangan para saksi dan belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan tersebut. (Red)