
Pesawaran, sinarlampung.co – Satreskrim Polres Pesawaran terus mendalami kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menyeret anggota DPRD Kabupaten Pesawaran. Pada Rabu 18 Maret 2026, penyidik memanggil dua saksi kunci dari unsur pimpinan legislatif.
Anggota DPRD Pesawaran Evi Susina Laporkan Rekan Sejawat ke Polisi Terkait UU ITE
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Pesawaran, Lenida Putri, dan Pimpinan DPRD, M. Nasir, diperiksa selama kurang lebih dua jam terkait laporan anggota DPRD berinisial ES terhadap koleganya, PS. Laporan ini dipicu oleh pernyataan PS di grup percakapan internal kantor yang dinilai menyerang kehormatan pribadi dan keluarga ES.
Usai pemeriksaan, M. Nasir mengungkapkan bahwa dirinya dicecar banyak pertanyaan oleh penyidik mengenai kronologi percakapan di grup WhatsApp tersebut. “Saya ditanya apakah kata-kata itu termasuk merendahkan seseorang. Saya jawab apa adanya, menurut saya itu melanggar etik DPRD. Kemungkinan besar ini akan ditindaklanjuti oleh BK,” tegas M. Nasir.
Senada dengan itu, Ketua BK DPRD Pesawaran Lenida Putri menyatakan akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum pidana kepada Polres Pesawaran karena dianggap memiliki legal standing yang lebih berwenang. Namun, pihaknya memastikan bahwa sisi etik akan tetap diproses secara internal.
Pelapor Tutup Pintu Damai
Di sisi lain, pelapor berinisial ES menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil bukan untuk memperkeruh suasana, melainkan demi mencari keadilan dan menjaga marwah lembaga DPRD. Ia mengaku mengalami guncangan psikologis akibat ucapan PS yang dianggap menghina integritasnya.
“Ucapan PS melukai perasaan dan harga diri saya, bahkan merusak pandangan kolega terhadap saya. Sampai saat ini tidak ada permintaan maaf, sehingga kami menutup pintu damai dan menyerahkan sepenuhnya ke pihak berwajib,” ujar ES.
Kasat Reskrim Polres Pesawaran, Iptu Pande Putu Yoga Mahendra, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima pada 14 Maret 2026. “Laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam tahap awal penanganan,” singkatnya. (Red)