
Pesawaran, sinarlampung.co – Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran, Evi Susina, resmi melaporkan rekan sejawatnya, Paisaludin, ke Polres Pesawaran atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Laporan tersebut dipicu oleh tindakan terlapor yang diduga menyerang kehormatan pribadi pelapor melalui media elektronik.
Polda Lampung Hentikan Kasus Dugaan Mesum Anggota DPRD Pesawaran
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa laporan ini berkaitan dengan konten atau pernyataan Paisaludin yang dinilai menyasar privasi serta harga diri keluarga Evi Susina. Tindakan tersebut dianggap telah menimbulkan kerugian moral yang signifikan bagi pelapor.
Pihak kepolisian mengonfirmasi telah menerima pengaduan tersebut. Kasat Reskrim Polres Pesawaran menyatakan bahwa laporan resmi masuk pada 14 Maret 2026 dan saat ini tengah dalam proses penelitian awal.
“Benar, kami telah menerima laporan dari saudari ES terhadap saudara PS pada 14 Maret lalu. Surat laporan sudah saya pelajari,” ungkap Kasat Reskrim saat dikonfirmasi, Senin 16 Maret 2026.
Lebih lanjut, pihak kepolisian akan mendalami materi laporan guna menentukan langkah hukum selanjutnya. Prosedur pemeriksaan saksi dan pemanggilan para pihak yang terlibat dijadwalkan akan dilakukan setelah tahapan kajian awal selesai.
Hingga berita ini dimuat, Evi Susina maupun pihak perwakilannya belum memberikan keterangan tambahan secara langsung. Kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku. (Red)