
BANDAR LAMPUNG, sinarlampung.co – Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Bandar Lampung dinilai lepas tangan terkait dugaan penimbunan Sungai Way Garuntang untuk pembangunan Perumahan Arana Residence di Sukabumi.
Alih-alih melakukan audit investigasi, anak buah Wali Kota Eva Dwiana tersebut justru berdalih bahwa urusan sungai adalah kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).
Sungai atau Siring?
Dalam pertemuan mediasi pada Kamis 26 Februari 2026 terjadi debat kusir mengenai status aliran air di lokasi proyek.
Pihak Pelapor (Kantor Hukum IDEAL) menunjukkan bukti foto satelit dan SHM tahun 1990 yang mempertegas bahwa aliran tersebut adalah sungai berkelok yang berfungsi sebagai batas lahan. Diduga terjadi penimbunan setinggi 5 meter pada embung alami.
Disperkim & Pihak Perumahan justru meragukan bukti foto tersebut. Pihak Disperkim menyebut aliran itu belum tentu sungai, sementara penasihat hukum perumahan menyebut keberadaan sungai di lokasi tersebut sebagai “halusinasi”. Ketua RT setempat bahkan mengklaim aliran tersebut hanyalah siring (drainase).
BBWS Bantah Klaim Warga dan Pengembang
Berseberangan dengan pernyataan warga setempat yang mendukung penimbunan, pihak BBWS Mesuji-Sekampung menegaskan bahwa aliran tersebut adalah Sungai Way Garuntang.
BBWS menekankan bahwa sungai tidak dapat ditimbun atau diubah alirannya hanya berdasarkan surat permohonan masyarakat, karena ada aturan hukum dan sanksi pidana yang mengikat. (Red)