
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Praktisi hukum Lampung, Haris Munandar, S.H., M.H., memberikan apresiasi atas langkah tegas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung yang telah meningkatkan status perkara dugaan mafia tanah di kawasan hutan Kabupaten Way Kanan ke tahap penyidikan (sidik).
Kasus Mafia Tanah Register 44: Anggota DPD RI Bustami Zainuddin Diperiksa 12 Jam di Kejati Lampung
Kasus Mafia Tanah Way Kanan, Ayah Kalbadi Kembali Diperiksa Kejati
Kejati Lampung Periksa Ayah Mantan Bupati Way Kanan Terkait Mafia Tanah?
Kendati demikian, Haris mendesak agar tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung segera menetapkan dan mengumumkan nama-nama tersangka yang bertanggung jawab atas penguasaan lahan ilegal tersebut.
Haris menekankan bahwa dalam mengusut kasus yang telah berjalan selama satu tahun lebih ini, Kejati Lampung tidak boleh tebang pilih. Ia mengingatkan bahwa Indonesia menganut asas persamaan di depan hukum atau equality before the law.
“Saya harap Kejati segera mengumumkan nama-nama pihak yang terlibat sebagai tersangka. Tak peduli siapa pun latar belakangnya, mau itu mantan Bupati, ayah bupati, anggota DPD-RI, DPR-RI, hingga pengusaha ternama. Semua sama di mata hukum,” tegas Haris Munandar, Senin 2 Februari 2026.
Menurutnya, transparansi sangat diperlukan agar masyarakat tidak berspekulasi adanya proses diskriminasi dalam penanganan perkara korupsi atau mafia tanah yang melibatkan tokoh-tokoh besar. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah tokoh penting di Lampung telah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejati Lampung, di antaranya:
Bustami Zainudin (Anggota DPD-RI yang juga mantan Bupati Way Kanan. Raden Adipati Surya (Bupati Way Kanan periode 2016–2024), H. Raden Kalbadi (Ayah kandung dari Bupati Way Kanan saat ini, Ayu Asalasiyah), dan Rial Kalbadi (Ketua DPRD Kabupaten Way Kanan).
Modus Penguasaan Lahan di Kawasan Hutan
Kasus ini berfokus pada dugaan penguasaan lahan di kawasan hutan lindung Kabupaten Way Kanan yang dialihfungsikan menjadi perkebunan secara ilegal. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa puluhan saksi yang terdiri dari pihak Dinas Kehutanan, instansi perizinan Pemerintah Provinsi Lampung, hingga pihak Kementerian terkait.
Penyidikan mendalam dilakukan untuk membongkar modus penerbitan izin yang diduga menyalahi prosedur serta aliran dana dari penguasaan lahan negara tersebut. Publik kini menanti keberanian Kejati Lampung untuk segera menyeret para aktor utama ke meja hijau.
Selama pemeriksaan di Kejati Ayah Kalbadi didampingi kuasa hukum Bey Sujarwo. Kepada wartawan, Bey mengakui perkara tersebut telah naik dari penyelidikan ke penyidikan. Namun, hingga kini penyidik belum mengumumkan siapa tersangka dalam perkara itu.
“Sudah naik sidik, tapi klien kami diperiksa sebagai saksi,” kata Bey Sujarwo di Kejati Lampung. Pemeriksaan, menurut dia, berkaitan dengan aktivitas pengelolaan lahan di kawasan Register 44 melalui skema kemitraan dengan Inhutani.
Bey menegaskan Raden Kalbadi tidak memiliki hak kepemilikan atas tanah di kawasan hutan tersebut. “Tidak memiliki satu meter pun. Yang ada hanya menggarap dan menanami bersama petani lain. Total sekitar 100 hektare, dan semuanya berizin,” ujarnya. (Red)