
TULANG BAWANG BARAT, sinarlampung.co-Keresahan melanda tenaga pendidik di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung. Para guru PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengeluhkan adanya dugaan pemotongan gaji pokok yang melonjak drastis, dari yang biasanya 6 persen menjadi sekitar 20 persen pada Januari 2026.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa kebijakan ini dilakukan tanpa adanya sosialisasi atau pemberitahuan resmi sebelumnya. Selain masalah gaji pokok, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2026 juga diduga tidak dicairkan penuh.
Sejumlah guru yang meminta identitasnya dirahasiakan membeberkan rincian saldo yang mereka terima di rekening masing-masing:
Guru PPPK: Dari gaji pokok Rp3.100.000, hanya menerima Rp2.600.000.
Guru PNS Golongan III D: Dari gaji pokok Rp3.900.000, hanya menerima Rp3.150.000.
Guru PNS Golongan IV: Mengaku terkena potongan hingga 16 persen, yang dinilai tidak sesuai aturan berlaku.
Berdasarkan keterangan para guru, proses pemotongan tersebut diduga melibatkan pihak pengurus sertifikasi atas instruksi dari jajaran lebih tinggi di Dinas Pendidikan setempat.
Muncul spekulasi di kalangan tenaga pendidik bahwa lonjakan potongan gaji tersebut dialokasikan untuk membayar guru agama yang belum bersertifikasi di bawah naungan Kemendikbudristek. Hal ini memicu pertanyaan besar, mengingat anggaran guru agama lazimnya berada di bawah koordinasi Kementerian Agama (Kemenag).
Terkait THR TPG yang belum dibayar penuh, pihak terkait dikabarkan berdalih bahwa pengajuan dana ke pusat tidak mencapai target, meskipun data di Dapodik (Data Pokok Pendidikan) sudah dinyatakan valid.
Atas ketidakpastian ini, para guru mengajukan empat tuntutan utama kepada Dinas Pendidikan Tubaba:
Klarifikasi Resmi: Meminta penjelasan mengenai besaran potongan dan dasar hukum yang digunakan.
Transparansi Alokasi: Menunjukkan rincian penggunaan dana hasil potongan tersebut.
Audit Kewenangan: Mempertanyakan mengapa anggaran guru agama dibebankan pada gaji guru lain dan bukan melalui jalur Kemenag.
Kepastian THR: Menagih jadwal pasti pencairan sisa THR TPG serta jaminan tidak adanya potongan tambahan di masa depan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang Barat maupun Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih terus berupaya membuka ruang klarifikasi bagi pihak terkait demi keberimbangan informasi. (Red)