
Lampung Selatan, sinarlampung.co – Saksi ahli dari pihak termohon yang juga penyidik Polda Lampung mengaku kebingungan jika Pengadilan Negeri (PN) Kalianda kembali mengabulkan permohonan praperadilan atas perkara yang sama.
Hal itu terungkap dalam sidang praperadilan atas Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan Nomor 05/Pid.Pra/2025/PN.Kla yang digelar di PN Kalianda, Lampung Selatan, Jumat, 9 Januari 2026.
Saksi termohon, Aipda Budi Purnomo, Penyidik Pembantu Subdit III Harda Ditreskrimum Polda Lampung, menyatakan bahwa perkara tersebut sebelumnya telah diputus melalui praperadilan Nomor 04/Pid.Pra/2025/PN.Kla pada Desember 2025 dan dinyatakan sah secara hukum serta bersifat final dan mengikat.
“SP3 yang dilakukan pihak Polda itu berdasarkan putusan praperadilan 04 yang final dan mengikat. Artinya, putusan tersebut menjadi dasar hukum yang wajib dilaksanakan,” kata Budi di hadapan hakim tunggal.
Ia menilai, diajukannya kembali praperadilan atas perkara yang sama menimbulkan kebingungan, baik secara hukum maupun dalam pelaksanaannya di tingkat penyidikan.
“Secara pribadi, digelarnya praperadilan kembali di PN Kalianda saat ini membuat saya bingung, karena pada tanggal 10 November 2025 hal ini sudah diputuskan secara final dan mengikat oleh PN Kalianda,” ungkapnya.
Budi juga menjelaskan bahwa Polda Lampung telah menghentikan penyidikan terhadap Finny Fong, Direktur Utama PT San Xiong Steel Indonesia, sejak November 2025 berdasarkan putusan praperadilan tersebut.
Terpisah, kuasa hukum Finny Fong, Aristoteles M.J. Siahaan, menilai terdapat perbedaan pandangan antara pihaknya dan penyidik termohon terkait kewenangan pelaporan dalam perkara ini.
Menurut Aristoteles, tidak semua pihak dapat mewakili perseroan dalam proses hukum karena hal tersebut telah diatur secara tegas dalam undang-undang.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 98 Tahun 2023, direksi adalah pihak yang berwenang membuat laporan dan mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan,” ujar Aristoteles.
Ia menegaskan bahwa Chen Jihong, yang disebut sebagai pelapor, sudah tidak lagi menjabat sebagai Direktur Utama PT San Xiong Steel Indonesia dan tidak memiliki legal standing.
“Chen Jihong bukan lagi direktur utama dan tidak memiliki kedudukan hukum untuk mewakili perusahaan,” paparnya.
Lebih lanjut, Aristoteles menilai akan terjadi pertentangan hukum jika PN Kalianda mengabulkan praperadilan kedua atas perkara yang sama, karena dapat melahirkan dua produk hukum dari satu pengadilan.
“Saksi dari penyidik saja mengaku bingung. Dia bingung bagaimana melanjutkan perkara jika praperadilan ini dikabulkan. Saya pun sependapat, akan sangat aneh jika PN Kalianda membuka kembali perkara yang sudah final,” timpalnya.
Aristoteles meyakini permohonan praperadilan Nomor 05 tersebut akan ditolak oleh majelis hakim.
“Saya yakin dan sangat yakin permohonan praperadilan ini nantinya akan ditolak,” tutupnya.
Sebagai informasi, sidang penyampaian kesimpulan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 12 Januari 2026, pukul 10.00 WIB, dan dilanjutkan dengan sidang putusan pada Selasa, 13 Januari 2026. (*)