
Bandarlampung, sinarlampung.co – Direktur PT Anugrah Jambi Beton, Arzaq Rahmady, menjadi korban penipuan modus proyek fiktif Pembangunan Infrastruktur Jalan Makodam XXI/Raden Intan di Kota Baru. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp500-an juta dan telah melaporkan kasus ini ke Polda Lampung.
Dugaan penipuan ini melibatkan oknum ketua LSM Komnas Perlindungan Anak di Lampung berinisial APR serta rekannya, RYN. Kedua pelaku mengklaim bertindak atas nama PT Tangguak Tekatama—kontraktor umum yang beralamat di Jalan Cikunir Raya No. 100, Jakamulya, Bekasi Selatan—dan menawarkan pengerjaan proyek senilai Rp17,43 miliar.
”Sebulan lalu saya ditawari pekerjaan itu. Saya diberikan Surat Perintah Kerja (SPK) lalu menandatangani kontrak. Saat itu saya diminta menyerahkan uang Rp100 juta, lalu ditambah lagi Rp70 juta, belum angkut alat berat dan lain lain, ” ujar Arzaq Rahmady di lokasi proyek Kota Baru.
Pasca-penandatanganan SPK bernomor 017/SPK-TT/VII/2026 tertanggal 27 Juli 2026 yang mencantumkan nama M. Rifqi Alfadin sebagai Direktur PT Tangguak Tekatama, pengerjaan proyek justru berulang kali ditunda. Korban bahkan sempat dilarang meninjau lokasi oleh para pelaku.
”Sebagai pihak profesional yang sudah memegang SPK dan kontrak, kami berniat langsung bekerja. Namun, APR beralasan akun proyek masih terkunci dan meminta tambahan uang Rp35 juta. Setelah kami bayar, kami langsung memobilisasi alat berat ke lokasi,” lanjut Arzaq.
Setibanya di lokasi proyek Kota Baru, korban terkejut menemukan pelaksana kegiatan lain telah beroperasi di lapangan. Setelah dikonfirmasi, manajemen resmi PT Tangguak Tekatama Reza menyatakan tidak pernah menerbitkan SPK tersebut maupun memiliki direktur bernama M. Rifqi Alfadin.
Pasca-terbongkarnya SPK bodong tersebut, terduga pelaku RYN menghilang dan tidak lagi dapat dihubungi. Menyadari dirinya menjadi korban tindak pidana penipuan, Arzaq yang bersama tim yang sudah mengontrak di perumahan di Jatimulyo memboyong sejumlah barang bukti berupa berkas SPK dan kuitansi pembayaran melaporkan APR dan RYN dan pihak pihak yang trlibat ke Polda Lampung.
Redaksi mencoba menghubungi APR melalui saluran handphone namun saat di konfirmasi nomor HPnya sedang non aktif. (Red)