
Lampung Selatan, sinarlampung.co – Sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penampungan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi dan Pertalite oplosan disebut telah beroperasi selama lebih dari tiga bulan di Desa Pancasila, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
Gudang tersebut diduga menampung BBM yang diperoleh dari sejumlah pelangsir di beberapa SPBU, sebelum kembali didistribusikan.
“Udah sekitar tiga bulanan lebih lah bang, gudang itu beroperasi. BBM-nya dapet dari para pelangsir di beberapa SPBU, terus ditampung di gudang itu,” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya tidak disebutkan, Selasa (11/8/2026).
Menurut sumber, khusus solar dibeli dari pelangsir dengan harga sekitar Rp9.000 per liter. Sementara, harga Pertalite belum diketahui.
“Kalau solar ya segitu, sekitar Rp9 ribu. Pertalite harganya kurang tahu,” imbuhnya.
Jumlah BBM yang keluar-masuk gudang juga disebut telah mencapai puluhan ton.
“Infonya kalau volume BBM yang masuk ke gudang sekitar puluhan ton. Pertalite sama solar itu setelah terkumpul, lalu dijual lagi,” katanya.
Sumber menduga distribusi BBM diangkut menggunakan mobil tangki berwarna biru putih dari gudang tersebut. Solar dikirim ke wilayah Lampung dan Palembang, Sumatera Selatan. Sementara Pertalite yang telah dioplos disalurkan ke sejumlah Pertamini di wilayah Lampung.
“Kan gudang itu menampung solar sama pertalite. Solar didistribusikan ke arah Palembang dengan harga industri. Kalau pertalite infonya dioplos dulu pakai cong (minyak mentah, red), baru kemudian disalurkan ke pertamini-pertamini lokal,” katanya.
Informasi mengenai pola distribusi tersebut masih berdasarkan keterangan sumber dan perlu dicocokkan dengan kondisi di lapangan maupun keterangan pihak terkait.
Disebut Dikelola PPPK Satpol PP Bandar Lampung
Yang menjadi sorotan, gudang tersebut disebut-sebut dikelola oknum PPPK Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandar Lampung berinisial DI. Lokasi gudang juga disebut tidak jauh dari kediamannya.
“Lokasinya tidak jauh dari tempat tinggal DI itu sendiri. Infonya juga si DI ini, bertugas sebagai PPPK di Satpol PP Bandar Lampung,” ungkap sumber.
Namun, informasi mengenai DI sebagai pengelola gudang masih berasal dari keterangan narasumber. Belum diperoleh dokumen atau keterangan resmi yang memastikan kepemilikan maupun keterlibatannya dalam aktivitas penampungan BBM tersebut.
Legalitas Gudang Jadi Pertanyaan
Di luar persoalan siapa yang mengelola, keberadaan gudang tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai legalitas kegiatan penyimpanan dan distribusi BBM.
Hal yang perlu dipastikan antara lain izin gudang, asal-usul BBM, mekanisme pembelian dari pelangsir, volume BBM yang ditampung, hingga tujuan pendistribusiannya.
“Iya itu bang, izin gudang yang dikelola DI tersebut belum jelas legalitasnya. Apalagi ada indikasi kegiatan pengoplosan BBM yang jelas melanggar hukum. Makanya, aparat penegak hukum harus mengusut soal ini. Jangan sampai negara dan masyarakat dirugikan,” tegas sumber.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari DI terkait gudang BBM tersebut. Saat dihubungi melalui WhatsApp, ia belum merespons konfirmasi wartawan. (Red)