
Kota Metro, sinarlampung.co – Kesabaran warga Karangrejo, Kecamatan Metro Utara, akhirnya memuncak. Sekitar 500 warga menggelar aksi demonstrasi di depan gerbang Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Karangrejo, Sabtu (15/8/2026).
Aksi tersebut berujung pada penutupan akses masuk TPAS. Massa menggembok palang pintu kawasan tersebut setelah tidak menemukan perwakilan Pemerintah Kota Metro yang hadir untuk menemui dan memberikan penjelasan kepada warga.
Ketua Aliansi Masyarakat Karangrejo Bersatu (AMKB), Agus Rianto, mengatakan aksi awalnya direncanakan melibatkan sekitar 2.000 warga. Namun, jumlah massa kemudian dikurangi menjadi sekitar 500 orang setelah adanya permintaan dari pihak kepolisian.
“Dari Pemerintah Kota Metro satupun tidak ada yang hadir, yang ada hanya Satpol PP dan Polres. Itupun kami sudah dimintai tolong oleh Polres, atas saran Pak Teguh kami diminta mengurangi massa dari 2 ribu menjadi 500 orang,” kata Agus.
Menurut Agus, warga membawa tiga tuntutan utama. Pertama, menghentikan pembuangan sampah baru ke TPAS Karangrejo. Kedua, meminta Pemerintah Kota Metro menyediakan lokasi pengelolaan sampah di masing-masing kecamatan. Ketiga, meminta sampah yang telah berada di TPAS Karangrejo segera dikelola.
“Ada tiga tuntutan. Yang pertama kami tidak mau jadi tempat pembuangan sampah lagi, tidak ada pembuangan sampah yang baru. Yang kedua, Pemerintah Kota Metro harus menyediakan tempat yang baru di kecamatan masing-masing. Yang ketiga, sampah yang ada kami minta dikelola,” tegasnya.
Agus menambahkan, penutupan akses tersebut akan dilakukan sampai terdapat titik temu antara pemerintah daerah dengan masyarakat.
“Hari ini sudah ditutup sampai nanti ada titik temu Pemkot Metro dengan aliansi,” ujarnya.
Aksi tersebut juga diikuti Anggota Komisi I DPRD Kota Metro, Sudarsono. Ia mengatakan persoalan TPAS Karangrejo telah beberapa kali disampaikan masyarakat dalam kegiatan reses, namun menurutnya belum memperoleh tindak lanjut yang memadai.
“Sebetulnya kalau pemerintah itu sensitif, seharusnya dari awal itu sudah melakukan amanat undang-undang. Saya sudah dua kali reses di TPAS dan sekali reses di rumah saya, semuanya bahas masalah ini, tapi sampai sekarang tidak ada tindak lanjut,” kata Sudarsono.
Ia menilai pemerintah daerah seharusnya lebih responsif ketika masyarakat menyampaikan persoalan yang berkaitan langsung dengan lingkungan dan kehidupan warga.
Menurut Sudarsono, kehadiran pemerintah untuk berdialog dengan masyarakat penting dilakukan agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
“Kalau pemerintah itu peduli undang-undang, dia akan menemui warganya karena ada masalah. Warga ikut membantu pemerintah untuk menyelesaikan masalah, tapi dia tidak mau dibantu, ya sudah,” ujarnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Metro terkait aksi warga dan penutupan akses masuk TPAS Karangrejo.
Penutupan tersebut menjadi bentuk tekanan warga agar pemerintah segera membuka ruang dialog dan memberikan kepastian mengenai pengelolaan TPAS Karangrejo serta penanganan sampah yang telah berada di lokasi. (Kyy)