
Lampung Utara, sinarlampung.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara meringkus JW (49), pemilik biro perjalanan umrah PT Hijrah Berkah Juni Wisata, di Bandar Lampung. Tersangka ditangkap atas dugaan penipuan dan penggelapan dana puluhan calon jemaah dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Modus Paket Murah dan Janji Manis
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfryyadi Pratama, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah salah satu korban, Hasna Dewi, melapor ke polisi. Korban tergiur paket umrah murah seharga Rp30 juta per orang dengan janji keberangkatan dalam waktu singkat.
“Namun, setelah dana disetorkan, keberangkatan tak kunjung terealisasi. Jadwal terus diundur hingga lebih dari satu tahun, dan uang korban tidak dikembalikan,” ujar AKP Apfryyadi, Senin 29 Desember 2025.
Korban tersebar di berbagai daerah. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa aksi penipuan JW tidak hanya menyasar warga Lampung Utara. Hingga saat ini, tercatat ada 10 laporan resmi dengan total kerugian mencapai Rp200 juta.
Laporan serupa juga ditemukan di berbagai wilayah, antara lain Polda Lampung dan Polda Bangka Belitung. Polresta Bandar Lampung. Polres Metro & Polres Way Kanan.
JW ditangkap di rumah kontrakannya di Bandar Lampung setelah sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa lima dokumen bukti transfer bank dan tiga dokumen rekening koran perusahaan.
Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. JW terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban PT Hijrah Berkah Juni Wisata untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat. Warga juga diingatkan agar tidak mudah tergiur tawaran umrah dengan harga yang tidak rasional. (Red)