
Lampungselatan, sinarlampung.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan resmi menetapkan dan menahan mantan Kepala Desa (Kades) Hara Banjar Manis, Kecamatan Kalianda, berinisial SR (53), Rabu (2/9/2026) pukul 14.00 WIB. SR menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) TA 2022–2024.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Kejari Lampung Selatan mengantongi bukti permulaan yang cukup melalui pemeriksaan 22 saksi dan audit terhadap 209 dokumen pengelolaan keuangan desa.
Berdasarkan Siaran Pers Resmi Kejari Lampung Selatan Nomor: PR- /L.8.11/Kph.3/09/2026 dan Laporan Audit Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, rincian perkara mencakup: Total APBDes TA 2022–2024: Rp4.030.675.399 (Rp4,03 miliar). Nilai Kerugian Keuangan Negara: Rp706.030.655 (Rp706 juta).
Penyidik menjebloskan SR ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda untuk masa penahanan awal selama 20 hari terhitung mulai 2 hingga 22 September 2026, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-03/L.8.11/Fd.2/09/2026. Penahanan dilakukan guna memperlancar penyidikan serta mengantisipasi potensi tersangka melarikan diri atau merusak barang bukti.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka menggunakan KUHP Baru juncto UU Tipikor: Primair: Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor (ancaman pidana penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun). Subsidair: Pasal 604 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor.
Kajari Lampung Selatan menegaskan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru jika dalam pengembangan ditemukan fakta hukum yang mengarah pada keterlibatan pihak lain. Sementara itu, tim kuasa hukum tersangka dari Kantor Hukum Rusman Efendy (Fikri Amrullah dan Warsiso Buono) menyatakan masih mengkaji berkas perkara serta berkoordinasi dengan keluarga untuk menentukan langkah hukum selanjutnya sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. (Red)