
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Belanja Jasa Tenaga Keamanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Hi. Abdul Moeloek Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026 senilai Rp3,4 miliar dinilai menyimpan terlalu banyak kejanggalan untuk sekadar dianggap sebagai persoalan administrasi.
Ketua LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Provinsi Lampung, Mahmuddin, menilai sejumlah data yang terungkap dari penelusuran Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) dan Realisasi Inaproc LKPP justru mengarah pada dugaan pengondisian penyedia.
Karena itu, ia meminta Inspektorat Provinsi Lampung dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak hanya melihat dokumen kontrak, tetapi menelusuri seluruh proses pengadaan hingga jejak transaksi elektroniknya.
“Kalau cuma satu yang janggal, mungkin kita bisa bilang perlu diklarifikasi. Tapi ini ada beberapa titik yang saling berkaitan. Mulai dari paket yang katanya untuk usaha kecil tapi penyedianya Non-UMKK, nilai realisasi UMKK nol, sampai etalase produknya tidak ditemukan alias kosong. Ini sudah layak diaudit secara serius,” kata Mahmuddin, kamis (3/9/2026).
Menurutnya, rangkaian data tersebut tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran atau tindak pidana. Namun, banyaknya pertanyaan yang muncul membuat proses pengadaan tersebut patut dibuka dan diuji lebih dalam.
“Jangan buru-buru bilang semua sudah sesuai karena transaksinya lewat E-Katalog. E-Katalog itu cuma sistem. Yang harus diperiksa adalah proses di belakang sistemnya. Siapa yang memilih, bagaimana memilihnya, bagaimana harga dinegosiasikan dan apakah semua persyaratannya benar-benar dipenuhi,” ujarnya.
Paket untuk Usaha Kecil, Tetapi Penyedianya Non-UMKK
Mahmuddin menyoroti data perencanaan paket yang menurutnya menjadi salah satu titik paling mencolok.
Berdasarkan dokumen perencanaan, RSUD dr. Abdul Moeloek mengalokasikan anggaran Rp3.600.000.000,00 untuk Belanja Jasa Tenaga Keamanan, dengan Kode RUP 62593285.
Paket tersebut bersumber dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dr. Abdul Moeloek TA 2026, dengan volume dan masa kerja 12 bulan, Januari-Desember 2026.
Dalam atribut perencanaan, paket tercatat Dicadangkan untuk Usaha Kecil: Ya dan Produk Dalam Negeri: Ya, dengan metode pemilihan E-Purchasing (E-Katalog).
Namun, pada data Realisasi Inaproc LKPP, paket tersebut tercatat sudah masuk tahap Kontrak dengan status On Process, dengan nilai Rp3.434.500.000,00.
Pekerjaan diserahkan kepada PT Royal Gading Resika, perusahaan alih daya (outsourcing) yang beralamat di Jl. Daan Mogot No. 20E, Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Yang menjadi sorotan Mahmuddin adalah profil penyedia tersebut tercatat sebagai perusahaan Non-UMKK, sementara nilai realisasi untuk Usaha Mikro Kecil dan Koperasi (UMKK) tercatat Rp0.
“Ini yang harus dijelaskan. Perencanaannya bilang dicadangkan untuk usaha kecil, tetapi ketika direalisasikan yang muncul perusahaan Non-UMKK. Kalau memang ada dasar dan mekanismenya, silakan dibuka. Jangan masyarakat cuma disuruh melihat hasil akhirnya,” katanya.
Berita Sebelumnya: Bongkar Paket Satpam Rp3,4 Miliar RSUD Abdul Moeloek: Etalase E-Katalog Kosong, Dugaan Vendor Non-UMKK Dikondisikan
Ia bahkan menyebut kondisi tersebut seperti sebuah pintu yang sejak awal diberi tulisan “untuk usaha kecil”, tetapi ketika dibuka justru kendaraan perusahaan besar yang masuk.
“Kalau memang pintunya untuk UMKK, kenapa yang masuk Non-UMKK? Kalau ada pengecualian, apa dasarnya? Nah, itu yang harus diperiksa. Jangan sampai papan namanya UMKK, tapi isi ruangannya lain,” sindir Mahmuddin.
Etalase Kosong, Kontrak Tetap Berjalan
Sorotan berikutnya adalah keberadaan produk PT Royal Gading Resika di Katalog Elektronik LKPP.
Dalam penelusuran sebelumnya, etalase produk jasa keamanan perusahaan tersebut disebut kosong dan menampilkan notifikasi “Maaf, produk tidak ditemukan”.
Bagi Mahmuddin, kondisi ini tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut transaksi bernilai miliaran rupiah.
“Ini pertanyaan paling sederhana: barang atau jasa yang dibeli lewat katalog itu produknya mana? Kalau sekarang tidak ditemukan, harus dilihat riwayatnya. Pernah tayang atau tidak, kapan tayang, kapan ditransaksikan dan kapan hilang,” ujarnya.
Ia meminta pemeriksaan dilakukan terhadap log transaksi katalog elektronik milik PPK RSUD dr. Abdul Moeloek.
“Jangan cuma screenshot hari ini. Yang kita butuhkan adalah jejak transaksinya. Sistem elektronik pasti punya catatan. Dari situ bisa kelihatan apakah memang prosesnya normal atau ada sesuatu yang perlu dipertanyakan,” kata Mahmuddin.
Kondisi etalase kosong tersebut sebelumnya memunculkan dugaan modus Hidden Product, yakni produk komoditas jasa satpam diduga hanya ditayangkan dalam waktu tertentu untuk ditransaksikan, kemudian diturunkan dari sistem sehingga struktur harga tidak lagi mudah dipantau masyarakat, aparat penegak hukum maupun perusahaan kompetitor.
“Kalau memang produk hanya muncul sebentar lalu hilang, itu bukan sesuatu yang boleh dibiarkan begitu saja. Justru harus dicari tahu kenapa bisa begitu,” katanya.
KBLI, Izin Keamanan hingga Wilayah Operasional
Mahmuddin juga menyoroti legalitas perusahaan penyedia.
PT Royal Gading Resika tercatat memiliki 21 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), di antaranya KBLI Aktivitas Keamanan Swasta dan Penyediaan SDM, dan Manajemen Fungsi SDM.
Dalam analisis sebelumnya, pengadaan satpam di instansi pemerintah disoroti tidak boleh menggunakan skema penyediaan tenaga kerja murni atau labor supply/KBLI 78200.
Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa, perusahaan disebut wajib menggunakan izin BUJP resmi dengan KBLI 80100 (Aktivitas Keamanan Swasta).
“Kalau yang dibeli jasa keamanan, ya harus dipastikan perusahaan dan izinnya memang memenuhi syarat sebagai penyedia jasa keamanan. Jangan sampai karena ada KBLI yang berkaitan dengan SDM kemudian dianggap otomatis memenuhi semua syarat,” ujar Mahmuddin.
Selain itu, ia meminta aspek kewilayahan turut diperiksa.
RSUD dr. Abdul Moeloek merupakan aset Pemerintah Provinsi Lampung, sementara PT Royal Gading Resika berkedudukan di Jakarta Barat, wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Sesuai aturan Korbinmas Baharkam Polri yang menjadi sorotan dalam penelusuran sebelumnya, BUJP luar daerah yang memenangkan kontrak di wilayah hukum lain wajib mengurus SIO kewilayahan atau melapor dan mendapatkan rekomendasi dari Polda setempat, dalam hal ini Polda Lampung.
“Perusahaannya di Jakarta, pekerjaannya di Lampung. Maka cek juga izin operasional wilayahnya. Sederhana saja. Semua harus terang sebelum uang negara dibayarkan,” katanya.
Jadwal Kejar Tayang Ikut Dipertanyakan
Hal lain yang menurut Mahmuddin tidak boleh dilewatkan adalah waktu pengadaan.
Pencatatan tanggal umum paket dalam sistem baru dilakukan pada 30 Desember 2025, dengan jadwal pemilihan penyedia yang tumpang tindih dari Desember 2025 hingga Januari 2026.
Padahal, kontrak kerja sudah harus aktif sejak 1 Januari 2026.
Menurutnya, rentang waktu tersebut perlu diuji untuk memastikan apakah seluruh tahapan pengadaan benar-benar dilakukan secara substansial atau hanya memenuhi kelengkapan administrasi.
“Bayangkan, paket baru tercatat 30 Desember, tetapi pekerjaan sudah harus jalan 1 Januari. Kapan negosiasi harga dilakukan? Kapan dokumen diperiksa? Kapan sertifikat Gada Pratama, BPJS, kaporlap dan kelengkapan lainnya diverifikasi?” katanya.
“Jangan sampai karena mengejar tanggal mulai kerja, proses pemeriksaannya malah cuma formalitas. Kalau memang semuanya dilakukan dalam waktu sesingkat itu, buktikan saja dokumennya,” sambungnya.
Minta Audit Jangan Sekadar Formalitas
Mahmuddin menegaskan LSM Penjara tidak sedang memvonis pihak tertentu telah melakukan tindak pidana.
Namun, ia menyebut rangkaian kejanggalan tersebut cukup menjadi alasan bagi aparat pengawasan untuk melakukan penelusuran lebih dalam.
“Posisi kami jelas. Kami tidak bilang siapa pun bersalah. Tapi kami bilang datanya janggal dan perlu diperiksa. Kalau setelah diaudit ternyata semuanya benar, ya selesai. Tetapi kalau ada yang tidak benar, jangan sampai baru ketahuan setelah uangnya habis,” tegasnya.
Ia meminta audit mencakup pagu Rp3.600.000.000, nilai kontrak Rp3.434.500.000, pemilihan PT Royal Gading Resika, status Non-UMKK, nilai realisasi UMKK Rp0, keberadaan produk di etalase Katalog Elektronik, proses negosiasi harga, legalitas BUJP, izin kewilayahan hingga log transaksi elektronik.
Menurut dia, nilai kontrak jumbo tersebut juga membuat komponen biaya harus dibuka secara transparan.
Pasalnya, dengan nilai kontrak Rp3,43 miliar untuk masa kerja 12 bulan, masyarakat perlu mengetahui kesesuaian Gaji Pokok Satpam dengan UMP Lampung 2026, pembayaran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta besaran Management Fee perusahaan.
“Ini Rp3,4 miliar, bukan uang parkir. Jadi wajar kalau publik bertanya uang itu dibelanjakan untuk apa, bagaimana hitungannya dan apakah hak para satpam benar-benar dibayar sesuai ketentuan,” ujarnya.
Mahmuddin juga menyinggung potensi persoalan hukum apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan bukti kesepakatan bawah tangan atau kickback antara pihak manajemen RSUD dr. Abdul Moeloek dengan PT Royal Gading Resika untuk mengakali sistem E-Katalog LKPP.
Dalam rilis sebelumnya disebutkan, apabila dugaan tersebut terbukti, pihak yang terlibat berpotensi dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara serta unsur perbuatan melawan hukum dalam pengadaan barang dan jasa.
“Kalau tidak ada apa-apa, audit itu justru bagus. Semua menjadi terang. Tetapi kalau ada pengondisian, ya jangan berharap bisa bersembunyi di balik tulisan ‘E-Purchasing’. Sistem bukan tameng untuk menghapus pertanyaan,” kata Mahmuddin.
Ia kembali mendesak Inspektorat Provinsi Lampung dan BPK melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap paket tersebut.
“Jangan hanya audit kertas. Telusuri sampai ke log sistem dan aliran pembayaran. Karena yang sedang dipertanyakan bukan sekadar angka Rp3,4 miliar, tetapi apakah proses mendapatkan angka itu memang wajar,” tegasnya.
Singgung Temuan BPK
Mahmuddin juga menyinggung temuan BPK sebelumnya yang menemukan dugaan pemborosan anggaran hingga Rp950 juta dalam pengadaan genset di RSUD Abdul Moeloek, akibat PPK tidak melakukan analisis dan perbandingan harga secara komprehensif melalui platform INAPROC.
“BPK saja sudah menemukan pemborosan anggaran sampai Rp950 juta karena harga tidak dibandingkan secara komprehensif. Jangan sampai temuan itu malah jadi pelajaran yang dilupakan. Sekarang muncul lagi paket Rp3,4 miliar dengan sejumlah kejanggalan, ya wajar kalau publik minta ini diaudit,” pungkasnya Mahmuddin.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari pihak RSUD dr. Hi. Abdul Moeloek terkait sejumlah kejanggalan dalam belanja jasa tenaga keamanan tersebut.
Memasuki hari ketiga konfirmasi, bagian Humas RSUD dr. Abdul Moeloek masih melakukan koordinasi internal untuk memberikan jawaban atas pertanyaan yang disampaikan wartawan.
Konfirmasi tersebut mencakup sejumlah poin yang menjadi sorotan, mulai dari status penyedia Non-UMKK, nilai realisasi UMKK yang tercatat Rp0, etalase produk jasa keamanan yang tidak ditemukan di Katalog Elektronik, legalitas penyedia hingga proses dan jadwal pengadaan. (Red/Tam/Dir)