
Bandarlampung, sinarlampung.co – Sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara (Lampura) Tahun Anggaran 2022 senilai Rp2,98 miliar kembali bergulir memanas di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. Keterangan saksi di persidangan mengungkap adanya dugaan aliran dana hasil kegiatan fiktif mencapai hampir Rp1 miliar yang mengalir ke unsur pimpinan legislatif.
Perkara ini menyeret tiga terdakwa, yakni mantan Sekwan DPRD Lampura Ahmad Alamsyah, mantan Bendahara Pengeluaran Isman, serta mantan Kasubag Evaluasi dan Pelaporan Faruk. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung, modus kegiatan fiktif para terdakwa menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,98 miliar.
Sejumlah saksi dari internal Sekretariat DPRD membeberkan bahwa uang hasil rekayasa anggaran tersebut diserahkan kepada jajaran pimpinan dewan yang menjabat pada 2022. Nama mantan Ketua DPRD Lampura periode Januari–Agustus 2022, Romli (kini Wakil Bupati Lampura), serta Ketua DPRD periode Agustus–Desember 2022, Wansori (kini Wakil Ketua DPRD Lampura), turut terseret dalam fakta persidangan.
Meski demikian, baik Ahmad Alamsyah, Romli, maupun Wansori masih memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi insan pers terkait tuduhan aliran dana tersebut.
Guna merespons dinamika sidang, tim penasihat hukum terdakwa dan akademisi hukum memberikan pandangan terpisah:
Kuasa hukum Ahmad Alamsyah, Slamet Haryadi, membantah adanya perintah dari kliennya untuk mengalirkan uang ke pimpinan dewan. Pihaknya menilai kesaksian yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sejauh ini baru menyentuh alur birokrasi dan administrasi internal, belum membuktikan unsur pidana materiel.
Akademisi hukum Universitas Lampung (Unila) mendesak JPU Kejati Lampung untuk menerapkan metode follow the money. JPU diminta tidak hanya memproses pejabat administratif Sekretariat Dewan, tetapi juga mengejar aktor intelektual yang menikmati aliran dana korupsi tersebut.
Sebelumnya, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Lampung TA 2022 menemukan penyimpangan belanja barang dan jasa di DPRD Lampura sebesar Rp2,87 miliar yang tidak ditindaklanjuti hingga akhir 2023. Kasus yang sempat mandek di tahap penyelidikan Kejati Lampung ini akhirnya ditingkatkan ke penyidikan hingga berlanjut ke meja hijau.
Fakta Sidang
Persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara (Lampura) di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang kembali membuka fakta mengejutkan. Mantan Plt. Sekwan DPRD Lampura, M. Salahuddin HS, membongkar adanya aliran dana hasil korupsi yang mengalir ke puluhan pihak, mulai dari anggota dewan, oknum wartawan, hingga oknum perwira kepolisian, Kamis (13/8/2026).
Di hadapan Majelis Hakim, Salahuddin mengaku mendapatkan informasi rincian nominal dan nama-nama penerima uang dari terdakwa Isman selaku Bendahara Pengeluaran. Ia menegaskan bahwa seluruh pembagian uang tersebut dilakukan atas perintah langsung dari terdakwa Sekretaris DPRD Lampura, Ahmad Alamsyah.
Dalam kesaksiannya di muka persidangan, Salahuddin membeberkan beberapa poin penyerahan uang tunai secara mendetail: Penyerahan uang bernilai puluhan juta rupiah dilakukan melalui terdakwa Faruk yang ditujukan kepada Ketua DPRD Lampura saat itu, Wansori.
Penyerahan uang tunai sebesar Rp40 juta diserahkan secara langsung kepada oknum Kanit Tipidter Polres Lampung Utara berinisial R. Aliran dana haram dari rekayasa anggaran daerah tersebut juga mengucur ke sejumlah anggota DPRD Lampura dan oknum wartawan.
Seusai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lampung, Sri Aprilinda, membenarkan adanya daftar panjang pihak penikmat dana korupsi sebagaimana diungkapkan saksi di dalam persidangan.
“Catatan penerima aliran dana ini mencakup 27 orang dari berbagai latar belakang. Tim penuntut umum akan mendalami lebih lanjut kebenaran perintah pembagian uang, termasuk yang mengalir ke oknum aparat kepolisian,” tegas Sri Aprilinda kepada media.
Guna memastikan validitas pengakuan saksi serta transparansi pengeluaran anggaran daerah, tim JPU wajib menguji kembali seluruh keterangan dan bukti pendukung dalam persidangan. Majelis hakim menetapkan menunda persidangan dan akan melanjutkannya pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lanjutan. (Red)