
Bandarlampung, sinarlampung.co – Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampung Tengah, Welly Adiwantra, resmi mengajukan permohonan praperadilan ke pengadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung. Langkah perlawanan hukum ini ditempuh atas kasus dugaan korupsi penerimaan dan penerbitan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Tenaga Kontrak Pemkot Metro Tahun Anggaran 2024–2025.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman, membenarkan adanya pengajuan praperadilan yang dilayangkan oleh pihak Welly pada Rabu (2/9/2026).
Permohonan tersebut diajukan di tengah bergulirnya panggilan pemeriksaan kedua dari penyidik, setelah sebelumnya Welly tercatat mangkir dari panggilan pemeriksaan tambahan pada Jumat (28/8/2026). “Kemungkinan tidak datang lagi ke Polda Lampung, mereka mengajukan praperadilan,” ujar Heri, Rabu (2/9/2026).
Meski begitu, Polda Lampung menegaskan tetap memberikan ruang dan memantau iktikad baik tersangka untuk memenuhi pemanggilan kedua tersebut. Di saat yang sama, penyidik juga terus merampungkan berkas perkara hasil penggeledahan di Kantor BKPSDM Kota Metro dan rumah pribadi tersangka guna memperkuat konstruksi hukum sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.
Berganti Kuasa Hukum
Bersamaan dengan langkah praperadilan ini, Welly Adiwantra juga resmi merombak tim kuasa hukumnya. Mantan pengacara Welly, Yopi Hendro, membenarkan adanya pengalihan kuasa tersebut.
“Betul kemarin kami sudah pindah kuasa, dan bukan kami lagi yang memegang perkara Pak Welly Adiwantra,” ungkap Yopi.
Perkara dugaan korupsi yang menjerat Sekkab Lampung Tengah ini sekarang ditangani secara resmi oleh advokat Abi Hasan Muan. (Red)