
Jakarta, sinarlampung.co – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PRO RAKYAT secara resmi melaporkan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) kepada Presiden Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung RI, Selasa (16/12/2025). Pelaporan ini dilakukan karena Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dinilai tidak mampu, tidak tuntas, serta terkesan meminimalisir penanganan perkara yang diduga merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E., mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk perlawanan terhadap praktik penegakan hukum tindak pidana korupsi yang dinilai lemah dan berpotensi melindungi pihak-pihak tertentu.
“Kami meminta kepada Presiden Republik Indonesia untuk memerintahkan Kejaksaan Agung RI untuk mengambil alih sepenuhnya perkara PT Lampung Energi Berjaya. Saat ini Kejati Lampung telah menunjukkan ketidakmampuan dalam menuntaskan kasus ini secara objektif, profesional, dan berkeadilan,” tegas Aqrobin AM.
LSM PRO RAKYAT menyoroti proses penggeledahan yang dilakukan Kejati Lampung, di mana beberapa unit kendaraan mewah yang diumumkan telah disita dari rumah mantan Gubernur Lampung ADj justru tidak dibawa oleh tim penyidik dengan alasan “tidak ada tempat”.
Menurut Aqrobin AM, alasan tersebut dinilai tidak masuk akal secara hukum dan justru menguatkan dugaan adanya keterkaitan aliran dana hasil korupsi.
“Penyitaan kendaraan dari rumah mantan Gubernur itu bukan peristiwa biasa. Itu adalah bukti awal (prima facie evidence) dugaan keterlibatan. Namun anehnya, tidak ada penetapan tersangka terhadap pihak penerima atau penguasa barang bukti tersebut,” ujarnya.
Selain itu, LSM PRO RAKYAT juga mengkritik ketimpangan penegakan hukum. Pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana dinilai belum tersentuh proses hukum, meskipun barang bukti berada dalam penguasaan mereka.
LSM PRO RAKYAT turut menyinggung fakta bahwa salah satu tersangka dalam perkara PT LEB telah mengajukan praperadilan, namun ditolak oleh Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Putusan tersebut, menurut mereka, menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh Kejati Lampung sah dan kuat secara hukum. Namun demikian, setelah putusan praperadilan tersebut, tidak terlihat adanya pengembangan perkara yang signifikan.
Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, S.E., menambahkan bahwa mantan Gubernur Lampung telah dua kali dipanggil sebagai saksi oleh Kejati Lampung, tetapi tidak pernah hadir tanpa disertai langkah tegas berupa pemanggilan paksa.
“Ini bertentangan dengan asas equality before the law. Pasal 112 KUHAP secara tegas membuka ruang pemanggilan paksa terhadap saksi yang mangkir. Tapi Kejati Lampung justru terkesan membiarkan,” kata Johan.
Tak hanya itu, sejumlah saksi kunci juga disebut belum diperiksa hingga saat ini, di antaranya mantan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung serta pimpinan DPRD Provinsi Lampung periode 2019–2024. Padahal, menurut LSM PRO RAKYAT, posisi dan kewenangan para pihak tersebut sangat relevan dalam proses persetujuan kebijakan, penetapan, penyertaan modal, serta pengawasan terhadap BUMD PT LEB.
Dalam laporannya, LSM PRO RAKYAT menilai dugaan tindak pidana korupsi pada kasus PT LEB berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, mulai dari UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KUHP, hingga UU Kekuasaan Kehakiman, serta membuka kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) seiring penyitaan sertifikat tanah, emas, kendaraan, dan penggunaan uang.
Atas dasar itu, LSM PRO RAKYAT mendesak agar perkara PT Lampung Energi Berjaya diambil alih sepenuhnya oleh Kejaksaan Agung RI demi kepastian hukum, keadilan, dan pemulihan kepercayaan publik.
“Jika kasus sebesar ini saja dimandulkan di daerah, bagaimana publik bisa percaya pada penegakan hukum tindak pidana korupsi di Kejati Lampung? Kami tidak akan berhenti sampai kasus ini dibuka seterang-terangnya,” tutup Aqrobin AM.
LSM PRO RAKYAT menyatakan akan terus mengawal proses hukum tersebut, termasuk membuka kemungkinan melaporkan dugaan obstruction of justice apabila ditemukan upaya sistematis untuk menghambat penuntasan perkara. (*)