
Lampung Timur, sinarlampung.co – Jajaran Kepolisian Resort Lampung Timur, berhasil mengungkap 3 tindak pidana menonjol di wilayah hukum nya. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati dalam konferensi pers di Aula Mapolres Lampung Timur, Jumat, 5 Desember 2025.
Didampingi sejumlah jajarannya, Heti menjelaskan bahwa 3 tindak pidana yang berhasil diungkap, antara lain tindak pidana Korupsi Dana Desa Bumi Mulyo yang terjadi pada tahun 2023 dengan potensi kerugian negara lebih dari 292 juta rupiah.
Kini sang Kepala Desa Bumi Mulyo yang berinisial HM tersebut telah diterapkan tersangka dan meringkuk dibalik jeruji penjara Mapolres Lampung Timur usai dilakukan berbagai rangkaian penyelidikan. Pihak Kepolisian menetapkan HM sebagai tersangak tindak pidana korupsi Dana Desa tahun 2023 dengan barang bukti berbagai dokumen administrasi desa Bumi Mulyo.
Diuar kasus tindak Pidana Korupsi, Polres Lampung Timur juga berhasil membongkar kasus dugaan penculikan disertai tindak kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur berinisial N (16), kasus tersebut diduga dilatar belakangi persoalan hutang piutang antara orang tua korban dan tersangka yang terjadi diwilayah Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur
Pada kasus penculikan dan kekerasan seksual tersebut, pihak Kepolisian menetapkan pelaku dengan inisal IB sebagai tersangka dengan barang bukti berupa pakaian korban.
Dalam Konferensi Pers, Kapolres juga berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian kendaraan roda enam jenis truk dengan nomor polisi BE 8510 AB yang terjadi di Desa Sindang Anom, Kecamatan Sekampung Udik.
Dalam kasus tersebut, Kepolisian telah menetapkan 2 orang tersangka dengan inisial MJ dan MM, Polisi juga turut menyita dengan barang bukti berupa 1 unit truk berwarna kuning dengan nomor polisi BE 8510 AB.
“Pada prinsipnya, kami akan terus berupaya menciptakan situasi yang aman dan kondusif ditengah-tengah masyarakat. Khususnya diwilayah hukum Polres Lampung Timur,” tutup Heti.