
SAMARINDA, sinarlampung.co– Tabir gelap kasus penemuan potongan tubuh dalam karung di Sempaja Utara, Kalimantan Timur, akhirnya tersingkap. Polresta Samarinda berhasil mengungkap aksi pembunuhan berencana disertai mutilasi sadis yang dilakukan oleh suami siri korban, J (52), bersama seorang perantara hubungan bernama R (56).
Korban diidentifikasi sebagai Suimih binti Chamim (35), seorang wanita asal Pemalang, Jawa Tengah. Tragedi ini menjadi noda hitam di tengah perayaan Idul Fitri 1447 H, di mana potongan tubuh korban dibuang oleh pelaku tepat pada malam takbiran.
Eksekusi di Rumah “Mak Comblang”
Kapolresta Samarinda, Kombes Hendri Umar, menjelaskan bahwa aksi ini telah dirancang secara matang sejak Januari 2026, termasuk melakukan survei lokasi pembuangan jasad.
Peristiwa maut terjadi pada Kamis 19 Maret 2026 dini hari di rumah tersangka R di Jalan Anggur. Korban yang saat itu sedang tertidur lelap dipukul menggunakan balok kayu ulin oleh tersangka J. Meski sempat mencoba melarikan diri, korban terus dianiaya oleh kedua pelaku hingga mengembuskan napas terakhir sekitar pukul 06.00 WITA.
Guna menyulitkan identifikasi, kedua pelaku memutilasi tubuh korban menjadi tujuh bagian menggunakan mandau dan palu besi. Potongan tubuh tersebut kemudian dimasukkan ke dalam tiga karung berbeda.
”Pelaku mulai membuang potongan tubuh menggunakan sepeda motor milik korban pada pukul 19.00 WITA. Sisa potongan lainnya dibuang pada dini hari saat malam takbiran sekitar pukul 01.00 WITA untuk menghindari pantauan warga,” ungkap Kombes Hendri Umar, Senin 23 Maret 2026.
Dendam karena Fitnah dan Harta
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka J mengaku tega menghabisi istri sirinya karena sakit hati sering dituduh melakukan hubungan terlarang dengan tersangka R (yang merupakan mak comblang mereka). “Ya karena kita difitnah-fitnah terus,” ucap tersangka J dalam keterangannya.
Selain motif dendam, polisi menemukan fakta bahwa para pelaku ingin menguasai harta benda milik korban berupa sepeda motor dan telepon genggam. Saat ini, polisi telah mengamankan barang bukti berupa dua unit motor, parang, palu, serta balok kayu yang digunakan untuk mengeksekusi korban.
Pelarian J dan R berakhir saat tim Reskrim Polresta Samarinda menangkap keduanya di wilayah Samarinda Ulu. Atas perbuatan keji tersebut, kedua tersangka kini terancam hukuman maksimal.
Penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 459 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (Red)