
BENGKULU, sinarlampung.co– Pemerintah Provinsi Bengkulu resmi meluncurkan program insentif pajak kendaraan bermotor yang disebut sebagai “THR Khusus” bagi masyarakat. Gubernur Bengkulu mengumumkan kebijakan diskon 50% pajak kendaraan khusus bagi kendaraan bernomor polisi luar daerah (non-BD) yang melakukan proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong para pemilik kendaraan yang menetap di Bengkulu namun masih menggunakan plat luar daerah agar segera menyesuaikan administrasi kendaraannya menjadi plat BD.
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan melalui Kepala Bapenda Provinsi Bengkulu, Hardianto, menjelaskan bahwa program ini merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memberikan kemudahan bagi warga.
Adapun rincian skema “Program Khusus Lebaran” tersebut adalah sebagai berikut:
Berlaku untuk: Kendaraan dengan Nopol luar Bengkulu (Non-BD).
Syarat Utama: Wajib melakukan proses BBNKB (Balik Nama) ke plat Bengkulu.
Insentif Pajak: Diskon 50% pada pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
BBN-KB 2: Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua digratiskan (Gratis 100%).
Periode: Berlaku terbatas selama momen Idul Fitri 1447 H.
”Kami mengajak masyarakat yang masih menggunakan kendaraan luar daerah untuk memanfaatkan kesempatan ini. Dengan diskon 50 persen dan BBNKB gratis, prosesnya jauh lebih ringan,” ujar Hardianto, mewakili Gubernur, Senin 23 Maret 2026.
Hardianto menambahkan, selain membantu masyarakat tertib administrasi, program ini diharapkan dapat memperluas basis data wajib pajak di Bengkulu. Dengan banyaknya kendaraan yang beralih menjadi plat BD, maka kontribusi terhadap pembangunan daerah melalui pajak kendaraan akan semakin optimal.
Cara Mendapatkan “THR” Kendaraan
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini, Pemerintah Provinsi Bengkulu telah menyiapkan prosedur singkat di seluruh kantor Samsat wilayah Bengkulu:
Kunjungi Kantor Samsat: Datangi kantor Samsat terdekat di wilayah domisili Anda di Provinsi Bengkulu.
Siapkan Dokumen: Lengkapi berkas kendaraan asli dan fotokopi (STNK, BPKB, dan KTP pemilik baru).
Ajukan Permohonan: Sampaikan permohonan proses BBNKB kepada petugas di loket khusus.
Pembayaran: Lakukan pembayaran pajak yang telah dipotong diskon 50% sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Provinsi Bengkulu mengimbau masyarakat untuk tidak menunda-nunda dan segera mengurus administrasi kendaraannya sebelum periode program ini berakhir. (Red)