
Tanggamus, Sinarlampung. co – Dugaan keberadaan tambang batubara ilegal di Dusun Salong, Pekon Penyandingan, Kecamatan Kelumbayan, semakin menguat. Rangkaian informasi mengenai aliran modal hingga aktor yang diduga terlibat mulai terungkap ke publik, Rabu (3/12/2025).
Seorang sumber lokal yang memahami pola operasional tambang tersebut menegaskan bahwa aktivitas penambangan itu bukan digagas warga setempat. Ia menyebut kegiatan berlangsung berkat suntikan dana dari para pemodal luar daerah.
Menurutnya, seorang pengusaha bernama Wahab diduga menjadi pihak pertama yang mengakuisisi lahan milik warga. Lahan itu kemudian disebut dialihkan kepada investor asal Thailand yang dikenal dengan nama Mister Ceng, yang selanjutnya menggandeng seorang kontraktor lapangan berinisial Bastiar, diduga berasal dari Makassar.
“Bos besarnya itu Pak Wahab. Dia yang awal beli tanah. Setelah itu dijual ke orang Thailand, namanya Mister Ceng. Lalu operasional di lapangan pakai kontraktor namanya Pak Bastiar,” ujar sumber tersebut.
Ia juga menyebut para pemilik lahan diberi kompensasi sekitar Rp50 juta per hektare, dengan janji lahan akan dikembalikan setelah proses penambangan selesai.
“Mereka tidak butuh tanah. Yang mereka mau cuma batubaranya,” katanya.
Lebih jauh, sumber itu mengungkapkan sebagian pekerja di lokasi tambang bukan berasal dari masyarakat sekitar, melainkan diduga didatangkan dari Tiongkok.
“Ada pekerja dari China. Mereka bukan orang sini,” ungkapnya.
Masih dari informasi yang sama, hasil tambang diduga dikelola dan dikirim keluar daerah oleh seseorang berinisial ZBD. Batubara itu disebut diangkut menggunakan kendaraan kecil menuju Bandar Lampung dan melintas melalui jalur permukiman.
Informasi ini sekaligus menguatkan dugaan praktik tambang ilegal yang sebelumnya mencuat setelah sebuah video kecelakaan pickup bermuatan batubara viral pada akhir pekan lalu.
Peristiwa tersebut menambah sorotan publik bahwa aktivitas penambangan di Kelumbayan diduga berlangsung tanpa izin resmi dan luput dari pengawasan pemerintah maupun aparat terkait.
Hingga laporan ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Tanggamus dan provinsi, dinas teknis yang membidangi perizinan, maupun aparat penegak hukum mengenai dugaan keterlibatan investor asing serta penggunaan tenaga kerja luar negeri dalam aktivitas pertambangan tersebut.. (Wisnu)