
TANGGAMUS, sinarlampung.co– Seorang pria berinisial Riki Kurniawan (32) meregang nyawa dengan sejumlah luka tusuk setelah terlibat cekcok berdarah di area persawahan Pekon Soponyono, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Jumat dini hari 20 Maret 2026.
Peristiwa tragis ini dipicu oleh aksi penikaman yang dilakukan oleh TA (27), seorang residivis kasus pembunuhan yang baru bebas usai menjalani hukuman 15 tahun penjara.
Korban yang merupakan warga Pekon Padang Ratu sempat dilarikan ke fasilitas kesehatan, namun dinyatakan meninggal dunia akibat luka fatal di bagian leher, kepala, lengan, dan punggung.
Tak lama setelah kejadian, Satreskrim Polres Tanggamus berhasil mengamankan pelaku melalui pendekatan persuasif kepada pihak keluarga.
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, melalui Kasat Reskrim AKP Khairul Yasin Ariga, mengungkapkan bahwa insiden bermula saat pelaku menjemput korban menggunakan mobil Honda Jazz pada Kamis malam 19 Maret 2026. Saat berkumpul bersama rekan-rekan lainnya, terjadi perselisihan mulut yang berujung maut.
”Motif sementara diduga karena emosi sesaat. Pelaku mengaku tersinggung akibat ejekan korban saat mereka sedang berkumpul di lokasi,” jelas AKP Khairul, Minggu 22 Maret 2026.
Rekam Jejak Residivis
Penyelidikan polisi mengungkap bahwa tersangka TA merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) tahun 2016 yang juga mengakibatkan korban jiwa. Atas kasus terdahulu, TA pernah dijatuhi vonis 15 tahun penjara.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti kunci, termasuk satu unit mobil Honda Jazz, senjata tajam yang ditemukan di sekitar TKP, serta pakaian yang dikenakan pelaku.
Saat ini, TA telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menerapkan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Mengingat statusnya sebagai residivis, catatan kriminal pelaku dipastikan akan menjadi pertimbangan pemberat dalam persidangan. (Red)