
Tanggamus, sinarlampung.co –
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tanggamus kembali diterpa dugaan praktik gelap dalam proses pengadaan proyek. Seorang rekanan, Iskandar Haris, mengaku menjadi korban penipuan setelah proyek dengan nilai sekitar Rp300 juta yang dijanjikan kepadanya diduga dialihkan secara sepihak oleh oknum pejabat dinas. Peristiwa ini terjadi setelah ia menyerahkan dana dan berkas administrasi perusahaan sebagai apa yang disebut sebagai “biaya proses.” Kejadian ini mencuat pada Rabu, 13 Desember 2025.
Iskandar Haris, yang juga Ketua LMPI Marcab Tanggamus, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Mei 2025, setelah ia menerima informasi mengenai paket pekerjaan dari seorang anggota DPRD. Menindaklanjuti informasi itu, ia melakukan komunikasi dengan staf PUPR berinisial An melalui WhatsApp.
“Awal Juli saya dapat kabar ada dua paket pekerjaan di Batu Patah dan Pekon Paku, Kelumbayan. Nilainya sekitar 300 juta,” ujarnya.
Menurut Iskandar, pihak staf dinas kemudian meminta seluruh berkas administrasi perusahaan, seolah-olah kontrak sedang disiapkan. Ia mengaku memenuhi semua permintaan tersebut tanpa curiga.
Untuk memastikan informasi tersebut, Iskandar menghubungi seorang konsultan perencanaan berinisial HR. Konsultan tersebut disebut membenarkan adanya dua paket prioritas itu dan mendesaknya segera mempersiapkan pelaksanaan.
Pada September 2025, Iskandar kembali menanyakan perkembangan proyek kepada Sekretaris Dinas PUPR, AY. Jawabannya kala itu masih: “proses.” Ketika ditanyakan lagi pada Oktober, ia malah mendapat kepastian bahwa semuanya sudah “klir”, bahkan dikirim foto oknum pejabat bersama seorang anggota DPRD sebagai bentuk keyakinan bahwa proyek tersebut benar-benar akan diberikan.
Namun kenyataan berbeda di lapangan. Saat Iskandar menagih dokumen kontrak yang dijanjikan tak kunjung dikeluarkan, ia mendatangi kantor PUPR. Di sana, ia mendapati bahwa proyek telah dialihkan kepada pihak lain tanpa pemberitahuan apapun.
Iskandar juga mengakui telah menyerahkan sejumlah uang kepada oknum dinas yang mengurus paket tersebut.
“Saya minta dikembalikan, tapi jawabannya uang itu sudah dipakai untuk biaya proses lelang,” ungkapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Iskandar menegaskan bahwa uang tersebut belum dikembalikan dan tidak ada kejelasan mengenai status proyek. Ia menyatakan siap menempuh jalur hukum.
“Kalau tidak ada penyelesaian, saya akan lapor. Ini dugaan pungli, jual beli proyek, dan penyalahgunaan jabatan.”
Iskandar menilai praktik ini mencoreng komitmen pemberantasan pungli yang selama ini digaungkan Bupati Tanggamus, Hi. Moh. Saleh Asnawi.
“Pak Bupati selalu larang pungli. Tapi faktanya masih terjadi,” kritiknya.
Ia mengklaim bahwa modus serupa bukan pertama kali terjadi dan banyak rekanan lain mengalami perlakuan yang sama. Karena itu, ia bertekad membuka praktik “mafia proyek” yang disebutnya telah lama beroperasi.
“Saya akan bongkar. Banyak yang diminta setoran, tapi proyeknya tidak ada.”
Iskandar juga menilai keputusan Bupati memberhentikan Kepala Dinas PUPR sebelumnya, berinisial RW, serta memutasi Sekretaris Dinas, merupakan langkah tepat meski terlambat, untuk memutus rantai praktik tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR Tanggamus maupun para pejabat yang disebut belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan yang dialamatkan kepada mereka. (S’Kheir)