
Pesawaran, sinarlampung.co – Selain mencuatnya dugaan gratifikasi Rp2,8 miliar dari dana pinjaman Bank BJB, kini muncul pula isu adanya sejumlah oknum anggota DPRD Pesawaran yang diduga meminta jatah proyek kepada Pemerintah Kabupaten Pesawaran dalam beberapa tahun terakhir.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aliran paket proyek bernilai miliaran rupiah yang bersumber dari APBD dan DAK Fisik 2025 itu diduga banyak dikuasai oleh sejumlah anggota DPRD. Kabar soal bagi-bagi proyek itu pun ramai disorot publik dan menjadi perhatian media lokal.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Lampung, Mahmuddin, meminta Bupati Pesawaran dan instansi terkait segera memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat.
“Kami mendesak Bupati atau instansi pengelola proyek menjelaskan duduk persoalan ini secara terbuka. Jangan sampai kasus ini menjadi bola liar dan menimbulkan asumsi negatif di tengah masyarakat,” ujar Mahmuddin kepada wartawan, Minggu, 30 November 2025.
Mahmuddin menilai, jika benar terdapat praktik pembagian jatah proyek kepada anggota DPRD, tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius bagi penyelenggara negara.
“Mereka sudah menerima gaji dari negara. Tidak pantas lagi mencari keuntungan tambahan dari proyek pemerintah daerah,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa praktik tersebut merupakan pelanggaran kode etik anggota dewan, yang mengharuskan setiap legislator menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas lembaga perwakilan rakyat. Selain itu, tindakan itu juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), yang melarang anggota dewan terlibat dalam proyek pemerintah.
Mahmuddin menjelaskan, fungsi legislatif hanya mencakup pengawasan dan penganggaran, sedangkan pelaksanaan proyek berada sepenuhnya di tangan eksekutif. Anggota DPRD hanya berwenang mengusulkan program prioritas melalui mekanisme resmi seperti pokok-pokok pikiran (pokir), bukan terlibat dalam pelaksanaan atau menunjuk rekanan tertentu.
Ia mengingatkan bahwa keterlibatan anggota dewan dalam permintaan jatah proyek sangat rentan menimbulkan tindak pidana korupsi seperti pungutan liar, suap, atau gratifikasi, yang dapat berujung pada sanksi hukum.
Secara prinsip, lanjut Mahmuddin, anggota dewan memang memiliki hak menyampaikan aspirasi masyarakat dalam bentuk usulan program pembangunan, namun usulan tersebut wajib melalui mekanisme perencanaan anggaran yang sah dan tidak boleh disertai permintaan jatah proyek pribadi maupun kelompok. Pelaksanaan proyek tetap menjadi tanggung jawab pemerintah daerah melalui proses tender yang adil dan transparan. (Iskandar)