
Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co – Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait dugaan pelanggaran dalam belanja jasa dan pengadaan obat pada tahun anggaran 2025, Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang Barat memberikan klarifikasi resmi bahwa seluruh kegiatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Majril, Kepala Dinas Kesehatan Tubaba menjelaskan bahwa proses pengadaan dilakukan melalui sistem eKatalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dengan prinsip transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.
“Kami pastikan tidak ada transaksi fiktif dalam kegiatan pengadaan yang dilakukan. Semua pekerjaan direalisasikan dan dibuktikan dengan dokumen pelaksanaan, seperti Berita Acara Pemeriksaan Hasil
Pekerjaan dan bukti pembayaran sesuai mekanisme keuangan daerah,” tegasnya.
Dia juga menerangkan terkait Jasa Kalibrasi menanggapi dugaan adanya transaksi fiktif pada jasa kalibrasi alat elektromedik melalui penyedia Mitra.
Solusi Elektromedik, Dinas Kesehatan menyampaikan bahwa penyedia dimaksud terdaftar secara sah di e-Katalog dan memiliki izin usaha yang lengkap.
“Data ‘terjual = 0’ yang tercantum di e-Katalog bukan berarti tidak ada transaksi. Kegiatan kalibrasi telah dilaksanakan di lapangan dan dibuktikan dengan laporan hasil kerja,” jelasnya.
Terkait Sertifikat CDOB
Dinas Kesehatan Tubaba juga memberikan penjelasan atas pemberitaan mengenai penggunaan penyedia obat yang disebut belum memiliki Sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB).
“Dalam proses pengadaan, setiap penyedia wajib melampirkan izin resmi sebagai Pedagang Besar Farmasi (PBF) atau dokumen legal distribusi obat. Apabila terdapat penyedia yang masa berlaku sertifikat CDOB-nya dalam proses perpanjangan, hal itu menjadi ranah pembinaan BPOM,” terang Pejabat Pengadaan Dinkes Tubaba.
Dinas menegaskan bahwa seluruh obat dan vaksin yang diterima telah melalui pemeriksaan mutu dan
disimpan sesuai standar Cold Chain System untuk menjaga kualitas produk.
“Kami berkomitmen menjaga mutu dan keamanan obat serta vaksin yang digunakan dalam pelayanan
kesehatan masyarakat. Tidak ada produk yang didistribusikan tanpa memenuhi standar penyimpanan yang berlaku,” tambahnya. (Sudirman)