
Tulang Bawang, sinarlampung.co – Pengadilan Negeri Menggala menjatuhkan vonis bebas terhadap Maryani dalam perkara pidana narkotika Nomor 103/Pid.Sus/2026/PN Mgl. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar pada Kamis (25/6/2026).
Maryani didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Sultan Sumatera dan Partner yang terdiri atas M. Hidayat Tri Ansori, S.H., C.L.E., Ihsan Teja Nugraha WNP., S.H., Arief Hidayatullah, S.H., M.H., Muhammad Fahmi Nilwansyah, S.H., serta Djoni Satria Mega, S.H., C.L.E.
Direktur Kantor Hukum Sultan Sumatera dan Partner, M. Hidayat Tri Ansori, mengapresiasi putusan majelis hakim yang menyatakan kliennya tidak terbukti bersalah.
Suasana haru mewarnai ruang sidang setelah putusan dibacakan. Maryani bersama keluarga menangis dan bersujud syukur. Kuasa hukum juga segera mengurus salinan putusan untuk proses pembebasan Maryani dari tahanan.
“Majelis hakim telah memberikan keadilan yang seadil-adilnya,” kata Hidayat Tri Ansori usai persidangan.
Kebahagiaan juga dirasakan keluarga, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, dan sejumlah wartawan yang mengikuti jalannya persidangan. Salah seorang keluarga, Yansori Zaini, tak kuasa menahan haru.
“Ya Allah anakku, ya Allah. Panjang umur hakim-hakim,” ucapnya usai mendengar putusan bebas tersebut.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Indri Muharani, S.H., M.H., bersama hakim anggota Diaz Widya Fadilla, S.H., dan Irza Winasis, S.H., M.H., menyatakan Maryani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tulang Bawang.
“Membebaskan terdakwa Maryani dari segala dakwaan JPU, membebaskan terdakwa dari tahanan setelah dibacakan putusan ini, dan mengembalikan harkat serta martabat terdakwa Maryani,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan.
Dalam putusan yang sama, majelis hakim menetapkan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip besar berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat netto 1,030 gram atau 1,012 gram setelah pemeriksaan, satu bungkus plastik klip kecil berisi dua pipet plastik diduga sabu seberat 0,110 gram atau 0,093 gram setelah pemeriksaan, serta barang bukti lainnya untuk dimusnahkan.
Sebelumnya, Maryani didakwa dalam perkara narkotika. Pihak keluarga sempat menyatakan barang bukti yang digunakan dalam perkara tersebut merupakan “barang bukti siluman”.
Selain itu, dalam proses persidangan, muncul dugaan adanya permintaan uang sebesar Rp50 juta oleh oknum aparat penegak hukum terkait penerapan pasal terhadap Maryani. Dugaan tersebut disampaikan oleh seorang narasumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Hingga berita ini disusun, tuduhan tersebut belum terbukti di pengadilan dan belum ada tanggapan resmi dari pihak yang disebut.
Sementara itu, kuasa hukum Maryani menegaskan akan terus mengawal pemulihan hak-hak kliennya setelah putusan berkekuatan hukum.
“Keadilan harus tetap ditegakkan. Kami akan terus memperjuangkan hak-hak Maryani hingga benar-benar pulih sebagaimana mestinya,” tegas M. Hidayat Tri Ansori. (*)