
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Mantan Bupati Lampung Timur (Lamtim), M. Dawam Rahardjo, kembali menjalani sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pembangunan taman dan patung gajah rumah dinas bupati tahun anggaran 2022 di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis 6 November 2025.
Sidang ini digelar setelah eksepsi Dawam ditolak oleh majelis hakim pada Senin (3/11/2025). Selain Dawam, tiga terdakwa lain—yaitu M selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sarwono Sanjaya sebagai konsultan, dan Agus Cahyono bos CV GTA—juga hadir. Kasus ini merugikan negara sekitar Rp3,8 miliar dari total nilai proyek Rp6,8 miliar.
Kesaksian Kunci: Perintah dari Budi Laksono
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Firman, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menghadirkan lima saksi, termasuk Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (Kabag ULP) Suwandi.
Suwandi menyampaikan kesaksian yang menjadi sorotan. Ia mengakui telah memerintahkan Pokja untuk mengondisikan dan memenangkan tender proyek tersebut bagi CV GTA.
Meskipun demikian, Suwandi menyebut bahwa perintah tersebut ia terima dari Kepala Dinas PU Subandri (Alm) dan eks Bupati Dawam Rahardjo. Namun, saat ditanya mengenai perintah langsung dari Dawam, Suwandi tidak menyebut namanya, melainkan merujuk pada orang kepercayaan Dawam.
”Saya mendapat perintah dari orang kepercayaan Dawam. Namanya Budi Laksono,” ungkap Suwandi di hadapan majelis hakim.
Suwandi juga menegaskan bahwa terkait proyek yang membuat Dawam ditahan di Rutan Way Huwi sejak 17 April 2025 ini, pihaknya tidak pernah menerima perintah dari PPK.
Kewenangan Pokja vs PPK
Dalam sidang tersebut, sempat terjadi perdebatan mengenai kewenangan penetapan spesifikasi teknis proyek.
Saksi dari Pokja menyatakan bahwa metode pemilihan Spesifikasi Kontrak/Kerangka Acuan Kerja (Spek Kon/KAK) dan syarat dokumen lelang merupakan wewenang PPK. Namun, pernyataan ini langsung dibantah oleh terdakwa M selaku PPK.
Menurut M, merujuk pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Lampiran III poin 1.3, wewenang tersebut sepenuhnya berada pada Pokja, bukan PPK.
JPU Akan Dalami Keterangan Saksi
Munculnya nama Budi Laksono—yang selama ini santer disebut sebagai orang kepercayaan Dawam dalam urusan proyek—menjadi catatan penting bagi JPU.
Usai persidangan, salah satu JPU menyatakan komitmen untuk mendalami peran Budi Laksono dalam perkara tipikor ini. “Banyak keterangan saksi yang menjadi catatan kami. Bisa saja nantinya ada pengembangan lain selama proses persidangan,” ujarnya.
Kasus Tipikor dengan nomor 54/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk ini akan kembali disidangkan pada Kamis, 13 November 2025, dengan agenda menghadirkan saksi-saksi tambahan untuk menguatkan dakwaan JPU. (Red/**)