
Lampungtimur, sinarlampung.co – Warga Dusun VII Desa Gunung Agung, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, merasa tertipu oleh janji manis keberadaan pabrik pengolahan etanol di wilayah mereka. Perusahaan yang berlokasi di Jalan Ir. Sutami Km 45 tersebut dinilai tak pernah benar-benar berniat menjalankan usaha industri sebagaimana yang digaungkan saat pembebasan lahan puluhan tahun silam.
Perusahaan ini awalnya berdiri dengan nama PT Madusari Murni Indah Tbk pada tahun 2005, sebelum berganti nama menjadi PT Molindo Raya Industrial (MRI) pada tahun 2018. Kala itu, gempita pemberitaan di media siber menarasikan seolah-olah perusahaan baru beroperasi dengan gelontoran nilai investasi fantastis mencapai Rp500 miliar.
Dalam narasi yang dipublikasikan pada Juli 2018, PT MRI digadang-gadang bakal menyulap limbah tetes tebu (molase) yang melimpah di Provinsi Lampung menjadi etanol food grade berkapasitas produksi hingga 50 juta liter per tahun. Namun, penelusuran di lapangan hingga Agustus 2026 membuktikan bahwa klaim mega-investasi tersebut hanya klaim sepihak.
Fakta mengejutkan terkuak dari instansi pemerintah setempat. Hingga pertengahan 2026, PT MRI ternyata tidak pernah mengantongi Izin Usaha Industri (IUI) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Timur.
“Kami sudah turunkan tim untuk meninjau lokasi perusahaan dan kami juga sudah memanggil pihak perusahaan. Ternyata memang hingga saat ini pihak perusahaan tidak mengurus Izin Usaha Industri (IUI),” ungkap Kepala DPMPTSP Lampung Timur, Edy Saputra, SH, MH.
Saat dimintai klarifikasi oleh dinas terkait, pihak manajemen perusahaan berdalih batalnya pengurusan IUI disebabkan oleh tingginya harga bahan baku di pasaran pada masa itu.
Tergiur Janji Kerja, Lahan Warga Malah Dipasangi Spanduk Dijual
Dampak paling fatal dari proyek mangkrak ini dirasakan langsung oleh masyarakat lokal. Saat pembebasan lahan puluhan tahun lalu, warga tergiur menyerahkan tanah mereka karena dijanjikan prioritas kesempatan kerja dan peningkatan ekonomi.
“Kenyataannya, hingga hari ini jangankan beroperasi, mengurus izin usaha saja tidak pernah. Itu artinya mereka memang tak berniat mendirikan industri etanol sebagaimana yang dijanjikan,” tutur salah seorang warga Dusun VII.
Kekecewaan warga kian memuncak setelah dalam beberapa bulan terakhir, tembok benteng perusahaan dipasangi spanduk berukuran besar bertuliskan bahwa area lahan pabrik tersebut hendak dijual.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT MRI memilih bungkam dan tidak memberikan keterangan resmi terkait mangkraknya operasional serta status penjualan lahan tersebut, meskipun upaya konfirmasi telah dilayangkan secara berulang kali. (Red)