
Bandarlampung, sinarlampung.co – Sinyal ketidakberesan tata kelola aset negara di lingkungan Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Lampung kian benderang. Kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Wan Abdul Rahman, yang membentang di Kabupaten Pesawaran, diduga kuat menjadi ajang “bancakan” oknum pejabat dan pihak ketiga melalui praktik sewa bawah tangan tanpa alur prosedur resmi.
Akibat pengelolaan liar ini, potensi retribusi miliaran rupiah yang seharusnya masuk ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) disinyalir menguap dan berganti menjadi “uang panen” bagi oknum penikmat aset publik.
Indikasi “kekacauan” di internal Dishut Lampung sejatinya mulai terendus dari dinamika birokrasi yang tak lazim. Pada Rabu (12/8/2026), Pemprov Lampung mendadak membatalkan agenda rapat optimalisasi aset Tahura Wan Abdul Rahman tanpa menyertakan keterangan resmi.
Kejanggalan berlanjut pada Kamis (13/8/2026). Berdasarkan Agenda Harian Gubernur Lampung, Asisten Administrasi Umum Setdaprov Lampung yang juga menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Kehutanan, Sulpakar, dijadwalkan menerima “audiensi” dari Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK) Tahura Wan Abdul Rahman serta KPH Kabupaten Pesawaran.
Secara tata kelola pemerintahan, agenda bertajuk “audiensi” ini dinilai tidak lazim. KPHK dan KPH merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang secara struktural berada langsung di bawah komando Dishut Lampung. Langkah ASN “menghadap” atasannya dalam format audiensi—yang lazimnya diperuntukkan bagi pihak luar—mengindikasikan adanya komunikasi yang tersumbat serta upaya menutupi persoalan krusial di lapangan.
Gurita Aset Bawah Tangan di Lapangan
Hasil penelusuran di lapangan mengonfirmasi bahwa pemanfaatan lahan dan bangunan di kawasan Tahura Wan Abdul Rahman berlangsung tanpa selembar pun Surat Perjanjian Kerja Sama (PKS) resmi.
Kios Cinderamata Taman Rusa: Di area yang berhadapan langsung dengan Taman Rusa, berdiri sejumlah bangunan semipermanen atas nama lembaga pecinta lingkungan. Keberadaannya disinyalir tanpa izin pinjam pakai sah dan nihil kontribusi retribusi.
Kawasan Youth Camp Center (Desa Hurun, Padang Cermin): Fasilitas bernilai strategis ini diduga kuat telah dimanfaatkan secara bebas oleh pihak tertentu melalui skema “skenario aman” dengan oknum Dishut Lampung.
Praktik penguasaan aset secara tidak sah ini berbanding terbalik dengan temuan resmi auditor negara. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung atas Laporan Keuangan Pemprov Lampung Tahun 2025 (Nomor: 43A/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.01/05/2026 tertanggal 26 Mei 2026), aset tanah Pemprov di Tahura Wan Abdul Rahman telah resmi direklasifikasi menjadi properti investasi.
| Unit Aset Tahura Wan Abdul Rahman | Lokasi | Nilai Properti Investasi (LHP BPK 2025) |
| Pusat Jajanan / Plaza | Desa Hurun, Padang Cermin | Rp645.395.306 |
| Pusat Jajanan / Kuliner Youth Camp | Youth Camp Center, Teluk Pandan | Rp299.700.000 |
| Kios Cinderamata Youth Camp | Youth Camp Center, Teluk Pandan | Rp299.700.000 |
| Gedung / Pertokoan Koperasi Pasar | Desa Hurun, Hanura | Rp121.500.000 |
Meski daftar nilai properti investasi bernilai fantastis, realisasi masukan ke kas daerah hingga kini masih gelap. Praktik pengelolaan tanpa Payung Hukum ini menguatkan dugaan bahwa aset-aset negara sengaja dibiarkan “remang-remang” agar aliran dana sewa tetap mengalir deras ke kantong-kantong pribadi oknum ketimbang mengisi pundi-pundi PAD Provinsi Lampung. (Red)