
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Sengketa lahan antara warga dan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang kembali mencuat. Seluas 10 hektare tanah yang diklaim milik keluarga Nasobri, dikuasai pemerintah sejak 1981 tanpa pernah dibayar ganti rugi. Di atas tanah itu berdiri rumah dinas bupati, wakil bupati, ketua DPRD, hingga SMA Negeri 1 Menggala.
“Sejak tahun 1981 hingga 2025, hak klien kami belum juga dipenuhi oleh pemerintah daerah. Ini sudah terlalu lama dan tidak selaras dengan prinsip negara hukum,” tulis tim advokat Gindha Ansori Wayka & Rekan dalam surat resmi kepada Menteri Dalam Negeri, Rabu (5/11/2025).
Melalui surat bernomor 02080/B/GAW-Law Office/XI/2025, kuasa hukum meminta Kemendagri memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan yang sudah bergulir 44 tahun. Surat tersebut juga ditembuskan ke Presiden, DPR RI, Menteri Keuangan, Menko Polhukam, Menteri ATR/BPN, Jaksa Agung, Kapolri, Gubernur Lampung, serta Bupati Tulang Bawang.
Tim advokat yang terdiri dari delapan pengacara itu bertindak sebagai kuasa hukum Nasobri, ahli waris sah almarhum Hanafi Gelar St. Nimbang Alam, pemilik asli tanah yang kini menjadi kompleks pemerintahan Tulang Bawang.
Ditegaskan bahwa status kepemilikan lahan sudah berkekuatan hukum tetap melalui empat putusan pengadilan, mulai dari PN Kotabumi tahun 1989, PT Lampung tahun 1991, Kasasi Mahkamah Agung tahun 1994, hingga Peninjauan Kembali tahun 2002.
Putusan itu menegaskan bahwa tanah seluas 50,375 hektare termasuk 10 hektare yang kini dikuasai Pemkab adalah milik ahli waris Hanafi, dan fakta itu pernah diakui oleh Bupati Tulang Bawang kala itu, H. Santori Hasan, melalui surat resmi Nomor 593/258/02/97 tertanggal 17 Juni 1997.
Dalam surat tersebut, pemerintah daerah menyatakan akan melaksanakan putusan Mahkamah Agung, membentuk tim inventarisasi tanah dan bangunan, serta menganggarkan dana ganti rugi di APBD tahun 1998/1999, namun janji itu tak pernah ditepati hingga kini.
Setelah lebih dari empat dekade, ahli waris merasa diabaikan karena tanah mereka terus digunakan untuk fasilitas negara tanpa kompensasi sepeser pun, dan mereka kini menggantungkan harapan pada pemerintah pusat agar membuka jalan penyelesaian yang berkeadilan.
“Harapan kami, pemerintah pusat melalui Kemendagri dapat membantu membuka jalan penyelesaian yang berkeadilan bagi masyarakat,” tulis Gindha. (Red/*)