
Pesawaran, sinarlampung.co – Proyek peningkatan jalan di Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, senilai Rp11,9 miliar, kembali menuai sorotan. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pengawas Kinerja Aparatur Negara (Penjara) mencium adanya dugaan mark up dan penyelewengan anggaran dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Proyek hotmix yang melintasi empat desa, Kubu Batu, Tanjung Rejo, dan Kota Jawa dikerjakan oleh CV Auliya Pratama. Awalnya proyek ini sempat mendapat apresiasi dari warga, namun kini justru menuai kritik lantaran tak kunjung rampung meski dana sudah digelontorkan.
“Bagaimana tidak, meski kuat dugaan terjadi penyelewengan anggaran, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) justru terkesan diam. Bahkan mereka seperti bersekongkol dengan kontraktor dan melindunginya,” kata Sekretaris LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung, Ikbal Khmosi, S.M, Selasa (21/10/2025).
Ikbal menegaskan, proyek senilai Rp11,9 miliar itu bersumber dari APBD Kabupaten Pesawaran Tahun 2025, yang notabene dibiayai oleh pajak rakyat. Karena itu, kata dia, pejabat terkait seharusnya menjalankan amanah dengan mengawasi penggunaan anggaran, bukan justru berpihak kepada kontraktor nakal.
“Alih-alih melayani rakyat, mereka malah membiarkan kontraktor terindikasi merampok uang negara. Pejabat seperti ini duduk manis menikmati fasilitas negara tanpa sedikit pun tersentuh hati nuraninya,” tegasnya.
LSM Penjara pun mengecam keras sikap pejabat yang dianggap abai terhadap tugas pokok dan fungsinya (tupoksi). Ikbal menduga, ada praktik gratifikasi yang membuat pengawasan menjadi lemah.
“Kalau pekerjaan yang buruk dibiarkan, bisa jadi mereka sudah menerima aliran dana dari penyedia jasa. Ini indikasi kuat adanya main mata dan persekongkolan,” ujarnya.
Ikbal juga mendesak agar kinerja pejabat Pemkab Pesawaran dievaluasi total. “Kalau tidak mampu menjalankan amanah, lebih baik mundur. Mereka digaji dari uang rakyat, jadi jangan sampai menyalahgunakan wewenang,” tambahnya.
Sebagai langkah lanjutan, LSM Penjara berencana melayangkan surat resmi kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung untuk meminta audit forensik terhadap proyek tersebut. “Sebelumnya kami juga sudah menyurati BPK Lampung,” kata Ikbal.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PPTK, PPK, maupun Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kabupaten Pesawaran belum memberikan tanggapan. “Diamnya pejabat adalah bentuk kejahatan sosial,” sindir Ikbal.
Sementara itu, belum ada keterangan resmi dari Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran. Kepala dinas setempat dikabarkan tengah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Lampung terkait kasus lain senilai Rp8 miliar dalam proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang juga mangkrak karena diduga tidak sesuai perencanaan. (Iskandar)