
Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co – Penggunaan Katalog Elektronik versi 6 sebagai standar dalam pengadaan barang/jasa pemerintah resmi diberlakukan mulai 1 Januari 2025. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 9 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 yang bertujuan mengoptimalkan pemanfaatan e-Katalog dalam pengadaan pemerintah.
Katalog Elektronik versi 6 kini terintegrasi langsung dengan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI), yang memungkinkan proses pengadaan hingga pembayaran menjadi lebih efisien dan cepat melalui sistem e-purchasing. Dengan demikian, transformasi digital di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah semakin dipercepat.
Meski demikian, Katalog Elektronik versi 5 yang telah resmi dinonaktifkan sejak 20 Maret 2025, masih banyak digunakan oleh pejabat pengadaan di berbagai instansi pemerintah di Kabupaten Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung. Penggunaan versi lama ini jelas bertentangan dengan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2024 dari LKPP yang menegaskan bahwa transaksi pengadaan harus menggunakan Katalog versi 6.
Kepatuhan terhadap Katalog Elektronik versi 6 merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 yang menekankan percepatan digitalisasi pengadaan pemerintah. Perpres Nomor 46 Tahun 2025 yang menjadi perubahan kedua dari Perpres Nomor 16 Tahun 2018 juga menguatkan regulasi ini.
Ketika dikonfirmasi mengenai hal ini, Kapur, POKJA Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Sekretariat Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat, enggan memberikan keterangan dan tidak dapat ditemui untuk dimintai penjelasan terkait ketidakpatuhan penggunaan Katalog versi lama.
Penggunaan Katalog Elektronik versi 5 yang telah dinonaktifkan berpotensi menghambat proses pengadaan dan mengurangi efisiensi yang diharapkan dari transformasi digital. Diharapkan seluruh pejabat pengadaan segera beradaptasi dan mematuhi aturan yang berlaku demi terciptanya pengadaan yang transparan, akuntabel, dan efektif. (Sudirman)