
Pesisir Barat, sinarlampung.co – Satreskrim Polres Pesisir Barat menangkap tujuh pelaku pengeroyokan yang menewaskan remaja berinisial FA (16) di Krui. Korban dikeroyok saat menonton orgen tunggal di Pekon Kebuayan, Kecamatan Karya Penggawa, pada Rabu dini hari, 2 April 2025.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 01.30 WIB. Korban bersama dua temannya hendak mengambil sepeda motor untuk pindah lokasi hiburan ke Pekon Menyancang.
Ketika di tempat parkir, terjadi salah paham antara korban dan salah satu pelaku. Pelaku langsung memukul wajah korban dan diikuti pelaku lain hingga korban jatuh.
FA mengalami luka robek di belakang kepala dan lebam di kelopak mata akibat pukulan benda tumpul. Ia sempat dibawa ke puskesmas lalu dirujuk ke RS Handayani Kotabumi. Namun meninggal dunia karena luka berat.
Setelah penyelidikan, polisi berhasil memburu para pelaku di dua lokasi berbeda. Pada 1 Oktober 2025, Tim TEKAB 308 menangkap empat pelaku, diantaranya MD (25), DS (17), BWN (19), dan PP (18) di sebuah kontrakan di Kota Tangerang, Banten, dibantu Polsek Cisoka.
Lalu pada 8 Oktober 2025, tiga pelaku lainnya, yakni PO (26), PS (16), dan TB (17), diamankan di Pekon Way Sindi, Kecamatan Karya Penggawa.
Semua tersangka kini ditahan di Polres Pesisir Barat. Mereka dijerat Pasal 80 ayat (3) jo 76C UU Perlindungan Anak atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim IPTU Fabian Yafi Adinata mengatakan penangkapan itu hasil kerja keras tim.
“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk kekerasan, apalagi yang melibatkan anak di bawah umur. Para pelaku akan diproses sesuai hukum,” ujarnya.
Polisi berharap kejadian ini jadi pelajaran agar masyarakat menjauhi kekerasan dan menjaga keamanan lingkungan. (*)