
Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co – Pengadaan belanja makan minum untuk kegiatan lapangan di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, menuai sorotan publik. Pasalnya, kegiatan dengan pagu anggaran sebesar Rp176,2 juta itu diduga melanggar ketentuan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perlem LKPP) Nomor 5 Tahun 2021 terkait metode pengadaan yang digunakan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengadaan tersebut semestinya dilakukan melalui metode pengadaan langsung, sesuai aturan yang berlaku. Namun, kegiatan yang mencakup tujuh mata anggaran kegiatan (MAK) itu justru dilakukan dengan metode pengecualian, yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan LKPP.
Padahal, metode pengecualian hanya diperuntukkan bagi kondisi tertentu dan tidak dapat diterapkan secara masif atau pada banyak kegiatan sekaligus. Penggunaan metode ini secara tidak tepat dikhawatirkan menimbulkan potensi kerugian negara serta mengurangi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran.
Dalam lampiran Perlem LKPP No. 5 Tahun 2021 dijelaskan bahwa pengadaan barang dan jasa yang dikecualikan adalah yang dilaksanakan berdasarkan tarif yang dipublikasikan secara luas, seperti listrik, telepon/komunikasi, air bersih, bahan bakar gas, dan BBM. Dengan demikian, belanja makan minum tidak termasuk dalam kategori pengecualian sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Mubaraq Daud, Sekretaris Badan Kesbangpol Tubaba, membenarkan bahwa belanja makan minum aktivitas lapangan tersebut berada di satu bidang, namun dibuat menjadi tujuh subkegiatan.
“Ya, itu tujuh subkegiatan yang ada di bidang dalam satu program,” ujarnya singkat.
Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai metode pengadaan yang digunakan dalam kegiatan tersebut, Mubaraq enggan memberikan penjelasan. (Sudirman)