
Tanggamus,Sinarlampung.co – Program Keluarga Harapan (PKH) yang digembar-gemborkan pemerintah sebagai penopang ekonomi rakyat kecil kembali jadi sorotan tajam di Kabupaten Tanggamus. Di tengah harapan publik agar bantuan tepat sasaran, justru mencuat dugaan bahwa istri seorang kepala pekon di Kecamatan Wonosobo masih tercatat sebagai penerima PKH.
Informasi ini langsung memantik keresahan warga. Bagaimana tidak, bantuan yang semestinya untuk keluarga miskin justru dinikmati oleh keluarga pejabat pekon. Publik pun bertanya-tanya: sejauh mana validitas data penerima yang selama ini digembar-gemborkan tepat sasaran.
Sejumlah sumber menyebut, istri Kepala Pekon Sampang Turus, berinisial R, masih menikmati manfaat PKH meski status ekonominya sudah tak lagi tergolong miskin. Bahkan, nama R disebut telah masuk daftar penerima sejak awal program digulirkan dan belum juga dicoret hingga sekarang.
“Nama itu masih ada sampai hari ini. Kalau mau bukti, silakan cek langsung ke petugas PSM,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya.
Lebih mencengangkan lagi, meski sang kepala pekon disebut pernah mengajukan pengunduran diri atas nama istrinya, dokumen penting seperti kartu KKS tak pernah diserahkan ke petugas Puskesos. Akibatnya, pencairan bantuan masih terus berjalan.
“Waktu awal jadi kakon, memang ada pengajuan pengunduran diri. Tapi kartunya gak pernah dikasih ke Puskesos, jadi sama aja bohong. Nyatanya sampai sekarang masih cair,” tegas salah satu narasumber lain.
Kabar tersebut turut dibenarkan pendamping PKH di wilayah setempat, Budi. Ia mengakui bahwa nama istri kakon masih aktif sebagai penerima.
“Dulu memang istri kakon masih terdata dapat bansos. Saya bahkan sudah datang ke rumah kakon Marhawi, meminta agar segera dilakukan graduasi lewat Puskesos. Tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut,” ungkap Budi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Kondisi ini jelas menampar kepercayaan publik. Warga menilai pemerintah pekon dan instansi terkait lalai melakukan verifikasi data. Mereka menuntut transparansi dan penindakan tegas, agar hak masyarakat miskin tidak dirampas oleh pihak yang seharusnya memberi contoh.
Jika benar ada penyalahgunaan, konsekuensinya tidak main-main. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, Pasal 43 ayat (1), menegaskan bahwa siapa pun yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin bisa dipidana hingga 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah maupun pusat. Tanpa evaluasi serius, program sosial yang sejatinya dirancang untuk rakyat kecil justru bisa tercoreng oleh ulah segelintir pihak yang rakus. (Wisnu)