
Jakarta, sinarlampung.co – Presiden RI Prabowo Subianto memberikan instruksi langsung kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus penyerangan Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Perintah ini menjadi sinyal kuat bahwa negara tidak mentoleransi aksi premanisme, terlebih yang melibatkan oknum aparat.
“Saya telah mendapatkan perintah langsung dari Bapak Presiden untuk melaksanakan pengusutan tuntas secara profesional, transparan, dan mengedepankan scientific crime investigation,” tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Jakarta.
Kapolri menjelaskan bahwa Polri akan mengandalkan bukti fisik dan analisis ahli—mulai dari laboratorium forensik, DNA, hingga jejak digital—guna mencari kebenaran objektif. Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan akurat dan tidak hanya bersandar pada keterangan saksi.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menambahkan bahwa tim penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti digital, termasuk rekaman CCTV dari jalur pelarian pelaku. “Proses analisis sedang berjalan, dan kami berupaya mengidentifikasi seluruh pihak yang terlibat secepat mungkin,” ujarnya.
Sebagai bagian dari transparansi, Polri akan membuka Posko Pengaduan bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait peristiwa yang terjadi di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, pada Kamis (12/3/2026) malam tersebut. Polri menjamin perlindungan penuh bagi setiap informan yang berani bersuara.
Andrie Yunus saat ini masih berjuang di RS Cipto Mangunkusumo akibat luka bakar kimiawi sebesar 24 persen di wajah, dada, dan tangan. Atensi besar dari Presiden Prabowo ini pun sejalan dengan langkah Puspom TNI yang telah mengamankan empat oknum anggota BAIS TNI berpangkat Kapten hingga Serda yang diduga sebagai eksekutor.
Sinergi antara Polri dan TNI kini menjadi sorotan publik untuk membuktikan bahwa di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, hukum tegak lurus tanpa memandang seragam maupun jabatan. (Red)