
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Penanganan dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas (Perdin) di Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus terus menuai sorotan. Meski penyelidikan telah dimulai sejak Januari 2023 dan naik ke tahap penyidikan pada Juli 2023, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung hingga kini belum menetapkan satu pun tersangka.
Ketidakpastian hukum ini memicu kritik keras dari berbagai elemen sipil. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL) bersama Serikat Mahasiswa Tanggamus mendesak Kejati Lampung untuk segera menuntaskan perkara yang merugikan negara miliaran rupiah tersebut.
Modus Mark Up hingga Kamar Fiktif
Berdasarkan data yang dihimpun, dugaan korupsi ini bersumber dari APBD tahun 2021 dengan total realisasi mencapai Rp12 miliar. Penyidik setidaknya telah mengantongi tiga modus utama penyimpangan biaya penginapan di puluhan hotel yang tersebar di Lampung, Jakarta, Sumatera Selatan, dan Jawa Barat:
Penggelembungan Biaya (Mark Up): Tagihan hotel dalam Surat Perjalanan Dinas (SPJ) sengaja dibuat lebih tinggi dari harga asli kamar.
Tagihan Fiktif: Nama anggota DPRD tercantum dalam SPJ, namun sistem komputer hotel menunjukkan yang bersangkutan tidak pernah menginap.
Manipulasi Hunian: Satu kamar digunakan berdua, namun diklaim secara terpisah sebagai dua kamar dalam laporan pertanggungjawaban.
Estimasi kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp9 miliar. Sejauh ini, sejumlah pihak telah mengembalikan sebagian kerugian, namun masih terdapat sisa sekitar Rp225 juta yang belum dibayarkan.
Sebelumnya, Kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas DPRD Tanggamus berasal dari APBD 2021, dengan dugaan markup biaya perjalanan dinas senilai Rp 12 miliar. Modus operandi pelaku melibatkan penggelembungan biaya penginapan dalam surat pertanggungjawaban (SPj), dengan kerugian negara mencapai Rp 9,14 miliar.
Kejati Lampung mengungkapkan ada tiga modus dalam perkara dugaan korupsi biaya penginapan dalam perjalanan dinas untuk pimpinan dan anggota DPRD Tanggamus tahun 2021. Tiga modus dugaan korupsi biaya penginapan dalam perjalanan dinas DPRD Tanggamus tahun 2021, yang diungkapkan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, pada Rabu 12 Juli 2023.
Modus pertama yakni harga kamar yang tercantum pada bill hotel yang dilampirkan di dalam SPJ dibuat lebih tinggi dibandingkan dengan harga kamar yang sebenarnya. Hal itu diketahui saat tim penyelidik Kejati Lampung melihat arsip bill yang tercantum pada yang ada di hotel tempat menginap.
Kemudian modus kedua terdapat bill hotel yang dilampirkan di dalam SPJ adalah fiktif, karena nama tamu yang tercantum di dalam bill hotel yang dilampirkan di dalam SPJ tidak pernah menginap berdasarkan catatan dari sistem komputer hotel tempat menginap.
Modus yang ketiga, berdasarkan catatan dari sistem komputer hotel tempat menginap ditemukan bahwa anggota DPRD menginap satu kamar berdua, namun bill hotel yang dilampirkan di dalam SPJ di buat untuk dua kamar.
Kemudian harganya di mark up (dibuat lebih tinggi), Dalam kasus ini bahwa bill hotel yang dilampirkan di dalam SPJ bukan dikeluarkan oleh pihak hotel, melainkan dibuat oleh empat pihak travel.
Penyidik Kejati Lampung memperkirakan potensi kerugian negara dalam dugaan korupsi biaya penginapan dalam perjalanan dinas DPRD Tanggamus tahun 2021 mencapai Rp7,7 miliar berdasarkan hitungan sementara.
Oleh Kejati Lampung menaikkan status perkara dugaan korupsi biaya penginapan dalam perjalanan dinas anggota DPRD Tanggamus tahun 2021 ke tingkat penyidikan pada kasus yang diusut sejak Februari 2023. Kejati Lampung menyatakan tetap berkomitmen untuk melanjutkan proses hukum pada kasus tersebut, meskipun saat ini belum ada perkembangan baru yang dapat diinformasikan.
Upaya konfirmasi kepada pihak berwenang pun menemui jalan buntu. Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Senin 9 Maret 2026, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Budi Nugraha, belum memberikan tanggapan terkait mandeknya penetapan tersangka hingga berita ini diturunkan.
Publik kini menanti keberanian Kejati Lampung untuk menyentuh aktor-aktor di balik skema korupsi berjemaah ini, guna membuktikan bahwa hukum tidak tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. (Red)