
Pesawaran, sinarlampung.co– Insiden kebakaran hebat kembali melanda gudang yang diduga menjadi tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis oplosan minyak mentah dan solar bersubsidi ilegal.
Kali ini, api melalap sebuah gudang tertutup di Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, tepatnya di belakang pabrik es arah Tugu Cokelat, Rabu 18 Maret 2026 malam.
Berdasarkan pantauan di lapangan, kobaran api mulai membesar sekitar pukul 21.30 WIB. Api diduga berasal dari tangki-tangki berkapasitas besar yang tersimpan di dalam gudang yang terkunci rapat tersebut.
Hingga pukul 22.38 WIB, sedikitnya empat unit mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) telah dikerahkan ke lokasi, namun api sulit dijinakkan karena besarnya muatan bahan bakar di dalamnya.
Seorang warga sekitar berinisial A, mengaku terkejut dengan insiden tersebut. Ia menyebut selama ini warga mengira bangunan itu hanyalah gudang biasa meskipun sering terlihat aktivitas kendaraan keluar-masuk.
”Sudah lama gudang ini berdiri. Saya tidak tahu punya siapa, tapi memang sering ada aktivitas mobil keluar-masuk. Saya pikir gudang biasa, tidak menyangka kalau isinya penimbunan solar,” ujar warga tersebut di lokasi kejadian.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun petugas pemadam kebakaran di lokasi. Sejumlah anggota kepolisian yang berjaga di tempat kejadian perkara (TKP) memilih enggan memberikan tanggapan saat dikonfirmasi oleh awak media.
Peristiwa ini menambah daftar panjang kebakaran tempat penimbunan BBM ilegal di wilayah Lampung. Belum genap sebulan, tepatnya pada awal Maret 2026, sebuah gudang serupa juga ludes terbakar di Desa Galih Lunik, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan.
Catatan media menunjukkan bahwa sepanjang rentang tahun 2024 hingga 2026, telah terjadi sedikitnya sembilan kali insiden kebakaran besar di gudang-gudang yang diduga menjadi lokasi aktivitas penimbunan BBM ilegal di wilayah tersebut.
Hal ini memicu keresahan warga terkait keamanan lingkungan dan efektivitas pengawasan dari pihak berwenang terhadap praktik ilegal yang membahayakan nyawa dan aset publik. (Red)