
Tanggamus, Sinarlampung.co– Pemerintah Kabupaten Tanggamus akhirnya turun tangan menghentikan pembangunan menara telekomunikasi milik PT Tower Bersama di Pekon Campang Tiga, Kecamatan Kota Agung. Aksi tegas itu dilakukan tim gabungan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Jumat (22/8/2025).
Petugas langsung menyegel area menara dengan memasang garis police line serta menghentikan pemasangan peralatan. Menara setinggi 52 meter itu kini terhenti total tanpa aktivitas.
Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Tanggamus, Miftahul, menegaskan penyegelan merupakan konsekuensi hukum atas kelalaian perusahaan.
“Pendirian menara telekomunikasi wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Karena PT Tower Bersama belum melengkapi izin tersebut, maka aktivitas kami hentikan sementara hingga legalitasnya jelas,” tegasnya.
Senada, perwakilan Dinas PUPR menambahkan Pemkab Tanggamus tidak akan memberikan celah bagi pelanggaran aturan.
“Semua bangunan wajib melalui prosedur perizinan. Tidak ada kompromi, setiap pelanggaran akan ditindak tegas,” ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Pekon Campang Tiga, Wasino, mengaku hanya sebatas memberi rekomendasi desa karena alasan kebutuhan jaringan telekomunikasi warga. Namun, ia menegaskan tidak mengetahui detail perizinan di tingkat kabupaten.
“Kalau soal izin itu ranah pemerintah daerah. Saya hanya menandatangani rekomendasi karena warga memang butuh sinyal. Harapan saya perizinan bisa cepat dibereskan,” katanya.
Pantauan di lapangan menunjukkan, sejumlah pekerja langsung mengemasi peralatan setelah penyegelan dilakukan.
Sebelumnya, keberadaan menara tersebut juga menuai sorotan warga. Selain diduga tak berizin, perusahaan disebut-sebut belum membayar sewa lahan kepada pemilik tanah. Fakta itu memperkuat alasan pemerintah daerah untuk menghentikan pembangunan.
Dengan langkah tegas ini, Pemkab Tanggamus menuntut PT Tower Bersama segera menyelesaikan kewajiban administratif sebelum melanjutkan kembali pembangunan menara. (Wisnu)