
Tanggamus, Sinarlampung.co – Proyek pembangunan menara telekomunikasi setinggi 52 meter di Pekon Campang Tiga, Kabupaten Tanggamus, Lampung, kini menuai sorotan. Fakta terbaru mengungkap, menara tersebut berdiri tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diwajibkan regulasi pemerintah.
Dinas PUPR Tanggamus menegaskan hingga saat ini pihaknya tidak pernah menerbitkan rekomendasi pembangunan tower tersebut. “Belum ada, kami saja baru tahu setelah melihat langsung di lokasi,” ungkap Pipit, perwakilan Bidang Tata Ruang Dinas PUPR, saat ditemui Kamis (21/8/2025).
Pernyataan serupa datang dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tanggamus. Kepala Bidang Perizinan, Miftahul Ulum, memastikan izin PBG untuk menara itu tidak pernah diterbitkan. “Pembangunan tower ini memang belum ada izin PBG. Padahal sesuai aturan, izin harus diurus sebelum konstruksi dimulai. Kami masih menunggu rekomendasi dari PU,” tegas Miftahul.
Miftahul menjelaskan, setiap pembangunan, baik rumah tinggal, gedung, maupun menara telekomunikasi, wajib memiliki PBG sebelum pengerjaan fisik. Ia mengingatkan, proyek tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif hingga pembongkaran apabila tidak memenuhi ketentuan.
“Kami akan berkoordinasi dengan instansi teknis terkait untuk menindaklanjuti hal ini,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Tanggamus, Yuliar Baro, mendesak Pemkab bersikap tegas.
“Satpol PP harus segera menghentikan aktivitas pembangunan tower ini. Kalau perlu, lakukan penyegelan sebelum perizinannya beres,” tegas Yuliar.
Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan maupun kontraktor pembangunan menara belum memberikan klarifikasi resmi. Publik pun kian curiga: ada apa di balik berdirinya menara tanpa izin ini?
Pertanyaan besar pun muncul—mengapa proyek berskala besar bisa berjalan tanpa payung hukum yang jelas? Padahal aturan pemerintah mewajibkan seluruh bangunan, tanpa kecuali, mengantongi PBG.
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi Pemkab Tanggamus. Apakah regulasi hanya akan ditegakkan untuk rakyat kecil, sementara korporasi besar dibiarkan leluasa melanggar. (Wisnu)